Dishub Tubaba Sosialisasikan Perda No 1 Tentang Pengelolaan Parkir

Panaragan, Warta9.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang Barat terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2018 perubahan atas perda No 4 tahun 2012, tentang jasa umum/tata cara pengelolaan parkir. Sosialisasi terus disampaikan apratur tiyuh/desa se-Kabupaten Tubaba.

Hal itu mengingat masih banyak kepala tiyuh (kades) yang belum mengerti dan memahani batasan-batasan wewenang ataupun wilayah yang di pimpinnya, khususnya dalam pengelolahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Marwan mengatakan, untuk mensosialisasikan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba perlu kesabaran dan kematangan. Hal itu dikarenakan masih ada kades yang masih belum paham peraturan tersebut.

“Kita terus berikan pengarahan terhadap beberapa kepalo Tiyuh yang memiliki lokasi pasar untuk dapat memahami dan mengerti batasan-batasan yang dapat dikelolanya,” ujar Marwan, kepada warta9.com, diruang kerjanya, Jum’at (15/3).

Contohnya, lanjut Marwan, seperti Tiyuh Pulung Kencana, meski sudah dua kali di undang untuk rapat di kantor (Dishub) guna membahas batasan wilayah, khususnya dalam pengelolahan retribusi parkir. Namun hingga saat ini belum dapat hadir tanpa memberikan alasan.

“Sudah dua kali kita undang, namun kepala tiyuh belum juga hadir. Padahal kehadiran pihak tiyuh itu sangat kita harapkan agar mereka tidak melakukan pengelolaan parkir diluar aturan yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten,” tutup Marwan. (W9-hadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.