Diskusi Investasi PWS, Pro Kontra Biasa Tapi Jangan Melanggar Hukum

Banyuwangi, Warta9.com – Persaudaraan Wartawan Sritanjung (PWS) Banyuwangi menggelar diskusi “Peran Pers Berkontribusi Dalam Investasi Di Banyuwangi”.

Diskusi bersama aparat kepolisian, pelaku wisata, tokoh masyarakat, dan jurnalis PWS itu menyoroti fenomena investasi di Banyuwangi yang beberapa terakhir tengah hangat diperbincangkan. Tak dipungkiri, jika pro dan kontra menyelimuti suhu investasi di sebuah daerah.

Menurut Hakim Said selaku Penasehat PWS mengatakan, perbedaan pendapat itu sah-sah saja asalkan tidak sampai melanggar aturan. Bahkan masyarakat Banyuwangi saat ini sudah semakin cerdas dan kritis menyikapi sebuah kebijakan yang diambil pemerintah.

Akan tetapi, kata Hakim, jika sebuah investasi itu sudah menjadi obyek vital nasional (Obvitnas), maka seharusnya obvitnas itu sudah harus menjadi tanggung jawab dan komitmen bersama untuk menjaga iklim investasi yang ada di kawasan itu.

“Itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional,” jelas Hakim.

Kapolsek Wongsorejo AKP Kusmin sepakat bahwa Obvitnas UU No 34 Tahun 2004 mengatur tentang tugas TNI dalam mengamankan Obvitnas, dan UU No 2 tahun 2002 yang mengatur tentang tugas Polri.

Sementara Lili, salah satu pelaku wisata perwakilan dari wisata Bangsring Underwater mengatakan, adanya investor yang masuk ke dalam suatu daerah pasti memberikan dampak, entah itu dampak negatif maupun dampak positifnya.

Menurutnya, selama investasi itu memberikan dampak positif bagi masyarakat, maka sudah sepatutnya didukung. “Dalam hal ini, masyarakat setempat juga harus dilibatkan,” ujarnya. (W9-Rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.