Disorot, Penanganan Kasus Mantan Wakil Bupati

Kotabumi, Warta9.com – Kasus dugaan penggelapan mobil dinas yang dilakukan mantan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung, Sri Widodo, mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Sebab, kasus yang telah menyematkan status tersangka terhadap Sri Widodo, ditengarai lamban penangannya oleh aparat penegak hukum.

“Kasus ini kan sudah ditangani sejak April lalu, dan terlihat lamban dalam hal penangannya,” kata Sekretaris DPC Pospera Lampung Utara, Yoki Agung Malian, Selasa (13/8/2019).

Menurut dia, kasus ini sepatutnya telah mendapatkan perkembangan yang signifikan, mengingat waktu telah berjalan empat bulan sejak laporan atas dugaan tersebut dilayangkan.

“Mestinya aparat penegak hukum menjelaskan sudah sejauh mana perkembangan kasus ini supaya publik tidak bertanya – tanya. Karena yang saya tahu, kasus ini kini telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Status Sri Widodo juga kini telah berstatus tersangka,” terang dia.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus Sri Widodo kepada pihak kejaksaan.

“Berkas perkara Sri Widodo) sudah dilimpahkan (di Kejaksaan). Lagi diteliti berkasnya‎,” kata Kapolres Lampung Utara, Budiman Sulaksono kala itu.

Pemeriksaan berkas perkara Sri Widodo ini ditujukan untuk mengetahui apakah berkas yang mereka sampaikan tersebut telah lengkap atau malah sebaliknya. “‎Kira – kira sudah lengkap berkasnya, nanti tahap kedua,” jelasnya.

Kendati berkas perkara Sri Widodo telah masuk ke Kejaksaan, Budiman menuturkan, pihaknya tidak melakukan penahanan atas yang bersangkutan. Keputusan untuk tidak melakukan penahanan itu berdasarkan pertimbangan pihak penyidik.

Sri Widodo dilaporkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkab Lampung Utara, dengan dugaan penggelapan empat mobil dinas yang pernah dipakainya.‎

Ketiga mobil itu, yakni Toyota Innova putih BE 2334 JZ, Toyota Innova hitam BE 234 JZ, Suzuki Vitara hitam BE 1023 JZ, mobil Isuzu Panther BE 1029 JZ‎‎.

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, Sri Widodo mengembalikan keempat mobil tersebut. Meski sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap berjalan. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.