Disperdag Akui Tarik Retribusi Pasar

Menggala, Warta9.com – Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Pemkab Tulang Bawang, Lampung M. Edi Juanda mengakui penarikan Retribusi sebesar Rp3600 kepada para pedagang pasar Putri Agung Menggala sebanyak 15 toko.

Ia mengaku penarikan retribusi dengan besaran tersebut sudah berjalan sejak tahun 2013, sebelum ia masuk ke Disperdag pada tahun 2016 silam.

Menurutnya, ia hanya melanjutkan hingga tahun 2019 yang masih berjalan. Sedangkan petugas yang menarik penangihan di lapangan atau juru tagih dipercayakan kepasa Hoiri dan Ridho dan menyetorkan ke Bendahara Disperdag.

“Jadi tidak mengetehui bila ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum yang di tentukan ukuran toko 3×3, 4×5 dan 4×6 sebesar Rp1000 permeter, dengan hitungan satu bulan Rp12.000,” kata Edi, kepada warta9.com, Rabu (09/10).

Dengan kesalahan melawan hukum ini, ia tidak mengacu pada pasal 24 besarnya tarif Retribusi Pasar adalah Rp1000 permeter pembanyaran satu bulan, karena masih mangacu Perda Nomor 04 tahun 2002.

Terkait Pasar Unit II Banjar Agung, lanjut ia, penentuan penarika sewa toko Rp200, 300 dan Rp400 ribu sesuai dengan tata letak strategis sewa toko, bila hal ini berdasarkan keputusan Keputusan Bupati Nomor B/332/1.5/HK/TB/2014.

“Namun untuk pembayaran sewa toko para pedagang membayar lansung melalui Bank ke Rekining Kas Daerah (Kasda) Pemkab Tulang Bawang, bukan ke Dinas Perdagangan,” akunya.

Disisi lain, pasar Rawajitu Selatan pihak Disperdag tidak mengelola Retribusi toko para pedagang, yang mengelola pihak Kampung sendiri, karena belum ada penerapan pengelolaan Pasar dari Disperdag.

“Sementara penarikan Retribusi salar Rp 500 rupiah perhari menjadi Rp1000 rupiah berdasarkan Perbup nomor 44 tahun 2014, untuk pemakian toko, los dan hamparan,” jelasnya

Sebelumnya diberitakan, oknum Pegawai Dinas Perdagangan Pemkab Tulang Bawang, Lampung, diduga melakukan Pungutuan Liar (Pungli) jasa retribusi pelayanan sewa toko ratusan juta rupiah, dimana jasa retribusi itu tidak semua dilaporkan sebagai pendapatan daerah.

Hal ini diutarakan Ketua LSM Setral Investigasi Korupsi dan Akuntabiitas Hak Azazi Manusia (SIKAM) Tulang Bawang Junaidi Arsad dan Ketua Lempar, Agus Keraing, menyesalkan jika Disperindag tidak mengacu pada peraturan undang-undang sebagai dasar penarikan retribusi berdasarkan Peraruturan Daerah (Perda) Tulang Bawang Nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan Nomor 05 tahun 2012 tentang jasa umum.

Selain itu, pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 tahun 2013 dan Nomor 18 serta 30 tahun 2014, dimana Perda dan Perbup masih terpakai.

“Hal ini acuan dalam menentukan besarnya tarif retribusi yang bernilai dari ratusan rupiah sampai dengan sepuluh ribu rupiah dan Perbup tata cara melakukan penarikan,” tegas Junaidi diamini Agus, Selasa (08/10/2019).

Tak sampai disitu, kata dia, berdasarkan fakta di lapangan masyarakat pedagang terdapar di Kecamatan Menggala, Banjar Agung dan Rawajitu Selatan merasa selama ini telah di bohongi oleh oknum-oknum pejabat Disperidag, yang melakukan penetapan sewa toko dan salar tidak sesuai peraturan.

“Dengan rincian penarikan itu, semestinya Rp 500 rupiah untuk salar, tetapi mereka menarik Rp1000 rupaih perpedagang, pertoko, perlos dan perkios.

Sewa toko seharus ukuran 3×4 besaran Rp 5000 rupiah dan 4×5 sebesa Rp 10 ribu, akan tetapi fakta para pedagang di tarik atau dipungut sewa terhitung dari Rp 36 ribu hingga Rp 400 ribu,” sesal dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.