Dispusar Mesuji Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan

Mesuji, Warta9.com – Guna mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik dan tertib, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusar) Kabupaten Mesuji menggelar sosialisasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji yang digelar di kantor Dispusar Kabupaten Mesuji, Wiralaga Mulya, Selasa (10/11/2020).

Asisten Bidang Administrasi Umum Nawawi Matni dalam sambutannya mewakili Bupati Mesuji menjelaskan, ketatalaksanaan pemerintah, merupakan pengaturan tentang cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan di lingkungan instansi pemerintah.

Komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum, antara lain meliputi tata naskah dinas dan kearsipan.

Selain sosialisasi, nantinya akan dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Mesuji tentang Tata Naskah Dinas dan Rancangan Peraturan Bupati Mesuji tentang Klasifikasi Arsip.

“Saya menyambut baik digelarnya kegiatan ini karena berguna mendorong terciptanya tertib administrasi kearsipan dalam penyelenggara Kearsipan di Mesuji,” ujarnya.

Menurutnya, dalam mendukung mewujudkan hal tersebut, diperlukan instrumen sebagai panduan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas dan pengarsipan di lingkungan Pemkab Mesuji.

Dikatakannya, saat ini, ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, yang mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Sehubungan dengan hal tersebut, pedoman umum tata naskah dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas perlu disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan tertibnya penyelenggaraan kearsipan dengan pengklasifikasian arsip, perlu segera dibentuk rancangan peraturan bupati tentang klasifikasi arsip dengan mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini nantinya dapat dirumuskan bersama dua Raperbup tersebut guna memudahkan dalam pelayanan kepada pengguna arsip dalam memberikan informasi melalui ketersediaan arsip yang baik dan lengkap,” pungkasnya.(Prokompim/muk/CS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.