Dit Reskrimsus Polda Lampung Bersama Tim TNBBS Amankan 3 Penjual Gading Gajah di Hotel Regency Pringsewu

Pringsewu, Warta9.com – Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung dan Tim dari TNBBS Lampung berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penjual Gading Gajah.

Tiga orang diamankan pada Rabu, 23 September 2020 sekitar pukul 22.15 WIB bertempat di Hotel Regency Pringsewu.

Terduga pelaku penjual Gading Gajah yang diamankan yaitu ; BT alamat Kel. Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah. TW alamat Desa Bangun Rejo Kec Bangun Rejo juga Lampung Tengah dan AS alamat desa Terbaya Kecamatan Kota Agung Pusat Kabipaten Tanggamus.

Barang Bukit yg berhasil diaman kan yaitu,
dua buah Gading gajah dengan ukuran panjang 59 Cm, berat 96,2 gram dan panjang 56 Cm dengan berat 94,2 gram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.