Ditinggal Tarawih Rumah Dibobol Maling, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Dua terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dicokok Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung. Mereka yang ditangkap adalah, SN (40) warga Kampung Datun Tujuh Barat, Kecamatan Sabau Balau, Kabupaten Lampung Selatan dan SO (38) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah.

Kedua terduga pelaku itu diamankan di rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (03/06/2018) sekira pukul 02.00 WIB

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari Suradi (61), warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/579/V/2018/Polda Lampung/Res Tuba/Sek Banjar, tanggal 28 Mei 2018.

Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver BE 7233 SE beserta STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) serta uang tunai sebanyak Rp 4 Juta.

“Kejadian yang dialami korban terjadi pada Minggu (27/05/2018) sekira pukul 19.00 WIB di rumah korban, yang mana saat itu kondisi rumah ditinggal korban bersama istrinya untuk sholat taraweh di Masjid di Kampung Sumber Makmur,” terang Kasat.

Setelah korban dan istrinya pulang dari tarawih sontak kaget melihat pintu depan rumah sudah terbuka, sepeda motor yang berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi berukut STNK-BPKB serta uang tunai sebanyak Rp 4 Juta yang disimpan didalam lemari kamar sudah hilang,” ujar Zainul, Senin (04/06/2018).

Lebih lanjut dia, berbekal laporan dari korban, petugas gabungan Polres dan Polsek melakukan penyelidikan, alhasil keberadaan kedua pelaku ditemukan keberadaannya, akhirnya pelaku berhasil petugas amankan tanpa ada perlawanan.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari dalam kontrakan para pelaku, berupa 2 buah kunci ring ukuran 24 yang sudah dimodifikasi menjadi pahat, 2 buah kunci letter T, kunci ring ukuran 8, kopiah warna coklat tua yang dipakai oleh pelaku SO saat melakukan pencurian, topi warna hitam yang dipakai oleh pelaku SN saat melakukan pencurian dan uang tunai sebanyak Rp 160 Ribu sisa hasil menjual sepeda motor hasil curian.

“Untuk mempertanggungjawaban perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkap dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.