Dititipi Narkoba Kekasihnya, Nyai Masuk Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kepemilikan narkoba Lina Septiana alias Nyai (26), warga Jalan Durian 1, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, tertunduk lesu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (4/9/2018). Gadis ini harus menanggung dosanya, akibat barang haram yang dititipkan kekasihnya kepada dirinya dia masuk penjara.

Nyai ditangkap Polisi kedapatan menyimpan 9 butir pil ekstasi dan sisa pake sabu-sabu. Atas perbuatannya, dia dijerat dua pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.

Jaksa Penuntut Umum Yessi Anggun Dwi Putri, SH, menuturkan jika terdakwa terbukti secara sah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan obat terlarang jenis ekstasi.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa bermula saat Dedi (DPO) kekasih terdakwa, datang ke rumahnya menitipkan barang haram dua paket sabu dan 9 butir obat terlarang jenis pil ekstasi berlogo Nike. “Waktu menitipkan sabu dan ekstasi kepada terdakwa Dedi berkata bahwa keesokan harinya barang tersebut akan ia ambil,” kata Jaksa.

Atas informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotik, kemudian Polisi melakukan pengkapan dan melakukan penggeledahan di sekitar rumah terdakwa ditemukan dua bungkus klip bening berisi sabu dan 9 butir pil ekstasi. “Barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut, dari hasil interogasi polisi bahwa benar barang itu milik kekasih terdakwa yang ditimpakan kepada terdakwa,” ujar Jaksa. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.