Ditlantas Polda Lampung Jaring Travel Gelap di Bakauheni, Sanksi Pengurungan Kendaraan Siap Diberlakukan

Dirlantas Kombes Pol Chiko saat memberikan pengarahan kepada pengemudi travel gelap. (foto : ist)

Lampung Selatan, Warta9.com – Polda Lampung bertindak tegas terharap kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang membawa penumpang mudik.

Melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, memberlakukan sikap tegas bagi kendraan yang masih nekat mau mudik saat. Kali ini Polisi memberlakukan sanksi tilang dan pengurungan (pengandangan) kendaraan selama satu bulan.

Seperti yang dilakukan Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Lampung yang berhasil melakukan penindakan dan memberikan pembinaan berupa penyuluhan terkait etika berlalu lintas dan ketentuan tentang angkutan penumpang yang sesuai perundangan, Senin (25/5/2020).

Sat PJR Ditlantas Polda Lampung setidaknya telah mengamankan puluhan kendaraan pengangkut penumpang atau travel gelap tanpa surat kendaraan trayek yang jelas selama masa operasi Ketupat Krakatau 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol. Chiko Ardwiatto saat ekposes dan pengarahan bagi para supir travel yang terjaring tersebut menerangkan, rata-rata pelanggar tertangkap saat aparat melakukan operasi khusus dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat yang masih nekat mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Sejak tanggal 12 Mei hingga hari ini setidaknya ada puluhan kendaraan diamankan di Pos Cek Point Tol Bakauheni Lampung Selatan yang berasal dari luar wilayah Lampung, seperti Palembang, Riau, Bengkulu dan Jambi,” kata Kombes Chiko.

Chiko juga menambahkan, puluhan supir dan kendaraan travel gelap tersebut ditangkap di pos cek point yang tergelar di Provinsi Lampung yang salah satunya tol Bakauheni Lampung Selatan. Para pengemudi ini diketahui melanggar pasal 308 Undang undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Aturan ini menegaskan, bagi pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. “Jika para supir maupun kendaraan travel tersebut berualah kembali, maka petugas akan melakukan penahanan kendaraan selama 1 bulan penuh dan menerapkan Undang undang yang berlaku,” tandas Kombes Chiko.

Menurut Chiko para pengendara travel ini tergiur tawaran para penumpang yang hendak mudik ke kampung halamannya ke luar Sumatera melalui pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah di tetapkan.

Untuk itu, tambah Kombes Chiko, Ditlantas Polda Lampung sesuai kebijakan pemerintah bersama stakeholder terkait fokus melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang idul fitri (arus mudik) hingga setelah idul fitri (arus balik). Ditlantas Polda Lampung juga tak henti hentinya menghimbau untuk penerapan protokol kesehatan, physical distancing, menggunakan masker meski di dalam kendaraan maupun mengemudikan kendaraan, menjaga jarak serta selalu mencuci tangan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.