Ditres Narkoba Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti, Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Bandarlampung, Warta9.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan ganja, di Ditres Narkoba Polda Lampung, Kamis (12 /12/2019).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Wika Hardianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus penyalah gunaan narkoba kurun waktu 2 bulan dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap. “Jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya sabu 543, 87 Gram, pil ekstasi 48 butir dan ganja 607,69 Gram,” kata Wika Hardianto, Kamis (12/12/2019).

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan disita dari beberapa tersangka diantaranya Marfrans Diano,sabu 12,51 gram, Rafly Pasha sabu 109,34 gram dan pil ekstasi 17 butir, Mauludin DMK Ganja 136,8 gram,Tri Wirachman ganja 470,89 gram, dan Fajar Imani sabu 59,51 gram.

Kemudian dari tersangka Muhaimin sabu 6,32 gram,Asep Sarpuloh sabu 11,44 gram, Ajahri barang bukti pil ekstasi 31 butir, Rangga Buana sabu 49,19 gram,Solhadi Irawan sabu 50 gram, Roni Mastiono sabu 18 gram, Ade Jufrianto 147 gram, Ahmad Saiful 27,06 gram,Agustian Ferdinan sabu 45 gram dan Alvilia sabu 8,5 gram.

“Pemusnahan dilakukan karena kasusnya sudah memiliki hukum tetap, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, khusus narkoba dan pil ekstasi sementara narkoba jenis daun ganja dimusnah kan dengan cara dibakar,” ujarnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.