Ditres Narkoba Polda Lampung Tangkap Oknum PNS Pemkot Bandarlampung

Bandarlampung, Warta9.com – Petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menangkap A. Mardiansyah (41), oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Mardiansyah ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

Direktur (Dir) Ditres Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, warga Jalan Haji Thobari nomor 28 Jagabaya Bandarlampung itu ditangkap pada Kamis 16 Agustus 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain menangkap Mardian, petugas turut mengamankan Umaidi (47), warga Jalan Caberaya Komplek Beringin raya, Kemiling. “Team Opsnal Dit Resnarkoba Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menggunakan narkoba di Jalan Komplek Beringin raya, Blok B3 nomor 3 Kemiling, Bandarlampung,” kata Shobarmen melalui pesan whatsapp pada Warta9.com, Rabu (29/08/2018)

Selanjutnya, sambung dia, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku.

“ Mardian kita tangkap ketika berada di kediaman Umaidi. Saat itu Umaidi juga turut kita amankan, karena dia juga terlibat,” ungkapnya.

Lalu, kata Dirnarkoba kombes pol Shobarmen, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Mardian, ditemukan barang bukti satu butir pil ekstasi dan satu amplop ganja. “Berdasarkan keterangan tersangka, Mardian baru saja membeli tiga butir pil ekstasi dari Wawan (buron) seharga Rp300 ribu. Dua butir ekstasi sudah digunakan oleh mereka berdua. Sedangkan barang bukti, satu amplop ganja dibeli seharga Rp500.000 dari Ngunyit (buron),” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Warta,9.com Mardiansyah menjabat Kepala Bid P20 pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Pemkot Bandarlampung. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.