Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 5 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Semarang, Warta9.com – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 5 orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sedangkan 1 orang lainnya masih DPO.

Korban berinisial SAW pelajar (15) sedangkan Kelima pelaku berinisial T (23), RD (26), S (19), TM (29) dan AM (28) hingga saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lain bernama Rudi (26).

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (26/11) menjelaskan modus operandi pelaku adalah membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (congyang) kepada korban kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

“Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan, kemudian mereka sering berkumpul dan minum-minuman keras sehingga si korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain,” ungkap Kabidhumas.

“TKP nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di Kebun perumahan kaliwungu,” lanjut Iskandar.

Tersangka dan barang bukti berupa Akta kelahiran dan KK korban, Pakaian korban, dan Pakaian pelaku telah diamankan guna pembuktian di pengadilan.

Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Alim)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.