Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Perampokan Justru Bebas

Kotabumi, Warta9.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) memvonis bebas Oman Abdurahman. Padahal sebelumnya, terdakwa kasus perampokan ini dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Kotabumi, Imam Munandar, yang ketika ditemui kamis (7/6/2018) sore, mengatakan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa berdasarkan berbagai pertimbangan majelis hakim.

“Kenapa di vonis bebas, berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa keterangan saksi ada chat yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Oman, yaitu Ketua Yayasan Rohis di Tangerang bahwa saat kejadian lotus tempus deliti, si terdakwa berada disana sebagai marbot disana, selain itu terdakwa juga pada saat pemeriksaan korban, tidak ada satupun yang mengenali terdakwa, melihat mukanya pun baru di persidangan,” jelas Imam.

Alasan lain, lanjutnya, bahwa tidak ada satupun saksi yang bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyangkal hasil chat (percakapan) yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. Kemudian, keterangan saksi Abdul Gani dan yang dari kota agung, menyatakan mencabut hasil BAP yang ada di pihak Kepolisian.

“Mereka semua mencabut keterangan BAP di kepolisian disaat persidangan. Jadi mereka (saksi) menyangkal semua yang keterangan yang di kepolisian, katanya mereka menyatakan bahwasanya berdasarkan penekanan. Setelah diambil titik garis tengahnya itulah yang disimpulkan (bebas). Yang sudah dicabut tidak bisa di pakai di persidangan,” urainya.

Imam menambahkan, jika JPU bisa menghadirkan saksi yang bisa membantah keterangan yang diajukan penasehat hukum (hasil percakapan), maka tidak akan terjadi putusan bebas. “Ya kita tidak mungkin bebaskan juga,” kata dia lagi.

Ketika disinggung tentang beredarnya informasi dimasyarakat, jika Oman divonis bebas sebelum adanya sidang putusan, Imam menyatakan bahwa itu penilaian masyarakat yang mengetahui dari keterangan saksi di persidangan.

“Masyarakat sudah tau, Karena orang sudah lihat keterangan saksi di persidangan, jika bapak bapak mengikuti prosesi persidangan tidak akan bertanya tanya” tukasnya.

Untuk diketahui, Oman ditangkap anggota Polres Lampung Utara pada 22 Agustus 2017 silam, karena diduga bersama sejumlah tersangka lainnya terlibat kasus perampokan dikediaman Nanang warga Abung Timur Lampura, Minggu 11 Juni 2017 lalu. Oman dibekuk dirumahnya di Kampung Sangereng, Telagasari, Balaraja, Tangerang Banten.

Dalam aksi perampokan dikediaman orang tua Dedi (anggota DPRD Lampura) itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 60 juta. (Rozi/van)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.