Divonis 3 Tahun, Hak Politik Mustafa Dicabut

Jakarta, Warta9.com – Bupati Lampung Tengah (Lamteny) nonaktif, Dr. H. Mustafa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7/2018) malam.

Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) bukan saja menghukum Mustafa tiga tahun penjara. Namun, hak politiknya pun dicabut selama dua tahun. ”Dengan begitu, terdakwa tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama dua tahun ke depan terhitung setelah selesai menjalani hukuman,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Ni Made Sudani, di Pengadilan Tipikor.

Mustafa menerima vonis kasus perkara ini dan tidak mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diterimanya. Sedangkan jaksa KPK mengaku sedang mempertimbangkan untuk banding.
Mustafa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan penjara. Dia terbukti memberikan suap Rp9,6 miliar kepada oknum anggota DPRD Lamteng

“Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak ‎mendukung perbuatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, menyesal dan mengakui perbuatannya.

Dalam amar putusan, ‎Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.

Pemberian uang secara berharap ke anggota DPRD dimaksudkan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Diketahui vonis yang diterima Mustafa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 4,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan vonis, Mustafa langsung memeluk dan mencium kening istri tercintanya. Lanjut Mustafa diam seribu bahasa memilih berlalu meninggalkan ruang sidang. ‎Kepergian Mustafa diikuti oleh puluhan pendukungnya yang rela datang jauh-jauh dari Lampung Tengah. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.