Divonis 5,6 Tahun, Istri Terdakwa Kasus Bom Ikan Pingsan

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman selama 5,6 tahun penjara terhadap terdakwa Mustafa Zaelani, terdakwa kasus ledakan bom ikan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang (dekat Polsek TKB).

Dalam sidang itu, Umi Yani, istri kedua terdakwa terus menangis. Bahkan, usai sidang Umi Yani sempat menyatakan kekecewaannya terhadap vonis yang telah dijatuhkan hakim. “Vonis itu terlalu berat bagi saya,” ujar dia saat diwawancarai usai sidang.

Menurut dia, dalam kasus ledakan bom tersebut tidak ada korban jiwa. “Seharusnya tidak dihukum berat. Karena korbannya hanya saya. Itupun saya sudah sembuh dan tidak menuntut apapun,” ungkapnya.

Saat hendak beranjak pergi dari ruang sidang, Umi Yani mendadak terjatuh dan pingsan. Hal itu membuat beberapa kerabat dekatnya histeris dan langsung membawa Umi Yani ke sebuah ruangan di dalam gedung pengadilan setempat.

Sedangkan, Debi Oktaria selaku kuasa hukum menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan. “Kami akan mempersiapkan berkas-berkas untuk banding. Karena hukumannya dirasa sangat tinggi,” terangnya usai sidang.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Sembaring meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara terhadap terdakwa. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.