Divonis Satu Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menangis

Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, usai sidang vonis. (foto : dok)

Jakarta, Warta9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, memvonis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sidang kasus narkoba yang menjerat Nia dan Ardi yang berlangsung Selasa (11/1/2022) sore, mendapat banyak perhatian publik. Apalagi saat itu, penampilan Nia mulai dari rambut sampai pakaian tampil beda.

Tapi, saat majelis hakim membacakan vonis hukum suami istri ini, membuat raut kesedihan langsung terpancar dari wajah Nia hingga membuatnya menangis.

Vonis hukuman 1 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya, lebih berat dari tuntutan JPU yakni 12 bulan rehabilitasi. Nia, Ardi, dan sopirnya langsung menyatakan banding.

Majelis hakim menimbang dari fakta tersebut, maka hakim menilai terdakwa belum dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama.

Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa meminta keringanan hukum dalam nota pembelaannya. Permohonan itu mengacu pada rekomendasi BNN yang menyatakan tiga bulan rehabilitasi.
Sementara JPU menuntut 12 bulan rehabilitasi di panti rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.