Hal itu disampaikan Kepala DLH Kabupaten Tubaba didampingi Kabid Tata Lingkungan, Andi Kurnia, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (07/4/2021).
Dikatakan Andi, Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan), atau AMDAL (Analisis dampak lingkungan), dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan memperoleh izin usaha seperti Izin Usaha Industri (IUI).
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai antisipasi pemalsuan tanda tangan terhadap suatu perizinan usaha saat meminta persetujuan warga sebagai orang-orang yang merasakan dampaknya secara langsung, misalnya usaha Usaha Pabrik Karet, Ternak Ayam, dan lain sebagainya.
“Tentunya dalam hal ini kita juga akan melihat, jika memang pelaku usaha tersebut sudah memenuhi persyaratan teknis Tata Lingkungan, maka kita juga akan membantu pelaku usaha tersebut agar dapat menjalankan usahanya,” ungkapnya.
Tetapi, lanjut dia, jika kedepan dalam perjalanannya terjadi pelanggaran, maka masyarakat dapat membuat aduan kepada kita untuk kemudian ditindaklanjuti kembali.
“Jika dalam proses awal sudah benar, maka kecil kemungkinan akan terjadi pelanggaran kedepannya, sehingga dalam hal ini diperlukan komitmen dan kerjasama yang baik dari masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri,” pungkasnya. (*)