DPO Curat Dicokok Polsek Penawar Tama

Tulang Bawang, Warta9.com – Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku PA (48) warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang diciduk Polsek Penawar Tama, Polres Tulang Bawang, Selasa (05/03/2019) pada pukul 100.00 WIB, saat sedang berada di Toko Bangunan yang ada di Kampung Suka Bhakti.

Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku diamankan merupakan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat ) berdasarkan laporan dari korban Wayan Sudarme Yase (33), berprofesi tani, warga Kampung Batu Ampar. Tertuang dalam Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/48/XII/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Tama, tanggal 21 Desember 2018. Kerugian traktor bajak merk kubota yang ditaksir seharga Rp. 20 juta.

“Pelaku (PA) mengaku aksinya bersama rekannya Pirwansyah (23) dan Samsul Hadi (33), melakukan pencurian traktor hari Jumat (21/12/2018), sekira pukul 02.30 WIB, posisi traktor tersebut berada di teras rumah korban,” jelas AKP M Taufiq

Lanjut dia, untuk dua rekan pelaku telah lebih dahulu tertangkap hari Sabtu (29/12/2018) dan hari Rabu (27/2), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barang Bukti (BB) traktor bajak.

“Guna mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku PA saat ini sudah ditahan Polsek setempat dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” timpal dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.