DPO Kejari Tulang Bawang Ditangkap Tim Gabungan

Menggala, Warta9.com – Tim gabungan Pidana Umum (Pidum) Kejaksan Negeri (Kejari) Tulang Bawang dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung di bantu Satnarkoba Polres Langsa Aceh menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Zulkiran bin Ahmad Ibrahim (42) warga Langsa Barat, Provinsi Aceh dikediamannya, Kamis (12/04/2018).

Demikian dijelaskan Kasi Pidum Kejari Tulang Bawang Bani Imanuel Ginting, SH, bahwa penangkapan terdakwa Zulkiran yang merupakan DPO Kejari terkait kasus narkoba golongan 1 jenis ganja seberat 1,6 ton yang diputus bebas pada 5 April 2017 silam oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Lampung, oleh Ketua Mejelis Hakim PN Menggala Aria Verronica.

Putusan bebas terdakwa Zulkiran itu kami tolak, karena kami pihak dari Jaksa Penuntunt Umum (JPU) menuntut terdakwa hukuman mati, sehingga JPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kasasinya diterima Mahkamah Agung.

“Selama 12 bulan dari putusan bebas PN Menggala pada 5 April 2017 dan 12 April 218 masuk DPO Zulkiran oleh Kejari, akhirnya kami menangkap terdakwa itu,” kata Bani Imanuel melalui pesan Whastapp kepada warta9.com, Sabtu (14/04/2018).

Dikesempatan ini Bani mengatakan,
Zulkiran ditangkap Subdit Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Tulang Bawang saat mengendarai kendaraan mobil fuso yang berisikan barang haram ganjan seberata 1,6 ton didalam bak mobil yang di tutupi dengan tumpukan barang rongsok kardus bekas di Jalan Lintas Timur (Jalimtim) Menggala pada tahun 2017 silam.

“Saat ini terdakwa telah di jebloskan Lapas Kelas 1 Bandar Lampung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Bani. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.