DPRD Akan Panggil DPMD dan Inspektorat Terkait Desa Kamplas

Kotabumi, Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, berencana akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat, terkait permasalahan Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Lampura, Rahmat Hartono ketika dikonfirmasi pihaknya akan memanggil terlebih dahulu dinas/instansi yang menaungi pemerintah desa usai rapat paripurna di gedung dewan setempat, Kamis (16/7/2020).

“Kita akan panggil pihak terkait, dalam hal ini dinas instansi menaunginya. Sebab, itu wewenang mereka, baru kemudian akan ditentukan langkah selanjutnya,” kata dia didampingi anggota Tabrani Sulaiman menanggapi permasalahan pemotongan siltap kasi/kaur Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat.

Selama ini mereka (Komisi 1,Red) belum menerima laporan terkait permasalahan surat tanda terima penghasilan tanpa disertai tandatangan tersebut, yang menimbulkan asumsi selama ini bahwa SPJ tersebut bodong atau tanpa diketahui bersangkutan (perangkat desa) kasi kemasyarakatan,

Bahkan yang lebih fatal selain permasalahan tersebut berlanjut sampai hampir lebih dari tiga tahun, terkuak bila salah satu perangkat desa kamplas (Kasi Pemerintahan) putra kandung dari oknum kepala desa (Kades. Red) setempat. Artinya seperti tak ada pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait terkesan kecolongan bahkan bisa dikatakan pembiaran tanpa ada tindakan.

“Kita akan pelajari, jangan sampai nanti kedepan terjadi permasalahan. kita akan panggil pihak terkait PMD dan Inspektorat kita lakukan hearing,” terangnya.

Tempat terpisah dalam hal diamini oleh Kasi Kemasyarakat Desa Kamplas, Albet yang menjadi korban aksi anarkis dan main hakim sendiri oknum aparat desa yang notabenenya anak sang kepala desa.

Menurutnya selama ini apa yang diklaim kepala desa diperkuat argument Inspektorat akan tanda terima ditanda tangani langsung, tidaklah benar. Sehingga ia akan menempuh jalur hukum, sebab selama ini ia tak pernah merasa menandatangani.

“Itu tak benar, karena apa? Saya tidak pernah menandatanganinya, jadi saya merasa keberatan kalau ada argument itu,” imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Desa Kamplas, Suherman mengatakan kekurangan bayar siltap 2019 telah dipenuhi, dibuktikan dengan ada surat terima. Berupa kwitansi, dan diklaim telah dilegalkan oleh pihak inspektorat dalam pemaparan disampaikan kepada pihak kabupaten dalam hal ini Asistem I, DPMD dan instansi terkait lainnya.

“Itu sudah angsur, memang ada beberapanya (aparat) mulai kasi, kaur, sampai dengan dibawahnya. Khusus untuk kasi saya berjanji sebelum lebaran, tapi baru dapat direalisasikan belum lama ini karena memang belum ada,” tambahnya.

Ia mengakui kehilapan selama ini, dan berjanji akan memperbaikki kedepannya. Termasuk menyelesaikan persoalan menimpa antar kasi, yang juga terhitung sebagai kerabatnya. Notabane mahendra (terlapor) dan Albet (pelapor), kasus terus bergulir di Mapolres setempat.

“Khusus untuk sk pengangkatan yang dimulai Tahun 2016, itu karena sebagian memang belum melengkapi persyaratan. Macam ijazah, surat keterang kelakuan baik dan lain. Namun beberapa diantaranya telah diberikan,” imbuhnya.

Dan mengelak menjawab pertanyaan seputar persoalan lain, mulai dari BPD sebagai kaki tangan kades, SPJ hanya sebatas kwitansi yang diklaim dilegalkan oleh inspektorat, dua bulan siltap 2018 tak dibayarkan, sampai dengan persoalan lain. Terkait realisasi dana desa (DD), seputar covid-19 (BLT-DD) maupun dana penangananya yang sempat dipertanyakan warganya. (Rozi/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.