DPRD Bandarlampung Gelar Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kesatu Tahun 2018-2019

Bandarlampung, Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, menggelar sidang paripurna Penutupan Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2018-2019, pada Senin (3/12/2018).

Wakil Ketua III DPRD Kota Bandarlampung H. Naldi Rinara S. Rizal, SE, MM, mewakili pimpinan Dewan menyampaikan Pidato Penutupan Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2018-2019.

Naldi mengatakan, secara umum DPRD Kota Bandarlampung telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan termasuk peraturan tata tertib DPRD Kota Bandarlampung.

Dalam melaksanakan fungsi anggaran, DPRD Kota Bandarlampung dalam masa persidangan kesatu tahun sidang 2018-2019 telah menyelesaikan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2018 dan APBD Tahun Anggaran Pemerintah 2019.

Demikian halnya dengan fungsi pembentukan Perda, Dewan juga telah menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar menjadi PT BPR Waway Lampung menjadi Perda.

Dalam pidatonya, Naldi meminta agar empat Raperda yang sedang dibahas di tingkat Pansus agar dapat diselesaikan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2018-2019.

Dalam fungsi pengawasan, Naldi minta agar difokuskan pada realisasi belanja dan realisasi pendapatan asli daerah serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan baik pembangunan fisik maupun non fisik.

Sebelum mengakhiri pidatonya, Naldi mengharapkan agar senantiasa menjaga solidaritas dan kekompakan di lingkungan DPRD Bandarlampung, baik dengan sesama anggota dewan maupun dengan jajaran Sekretariat. “Tanpa kekompakan dan kerjasama yang baik, maka sulit untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD,” pungkas Naldi.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi. SP, MM, dihadiri para wakil ketua dan anggota Dewan.

Wiyadi mengatakan, dalam sidang paripurna penutupan masa persidangan kesatu tahun sidang 2018-2019 ini disamping mendengarkan pidato pimpinan juga disampaikan laporan kenierja Alat Kelengkapan DPRD.

“Setelah penutupan masa persidangan maka mulai tanggal 4 hingga 9 Desember 2018 seluruh anggota DPRD Kota Bandarlampung akan melaksanakan reses di daerah pemilihan masing-masing,” kata Wiyadi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.