DPRD Bandarlampung Pansuskan Wakil Walikota Yusuf Kohar

Bandarlampung, Warta9.com – Selesai menjabat Plt Walikota, Wakil Walikota Bandarlampung H. Yusuf Kohar, SE, MM, bakal berhadapan dengan DPRD Bandarlampung. Sebab, Dewan telah mempansuskan Wakil Walikota itu terkait dugaan pelanggaran Undang-undang saat menjabat sebagai Plt Walikota.

Gerakan untuk mempansuskan Yusuf Kohar terlihat dari sikap fraksi yang ada di DPRD Bandarlampung. Dari delapan fraksi, tujuh Fraksi di DPRD Kota Bandarlampung minus Fraksi Demokrat sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaaan pelanggaraan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah yang dilakukan Wakil Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar saat menjabat Plt Walikota Bandarlampung.

Ketujuh fraksi membentuk Pansus Yusuf Kohar yaitu, PDIP, Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem-Hanura, PAN, PPP-PKPI, sepakat menyetujui usulan pansus hak angket yang disampaikan pantia khusus dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota, pada Senin, (6/8/2018).

Sedangkan  Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Hendra Mukri dalam paripurna dengan tegas tidak menyetujui usulan pembentukan pansus hak angket dengan alasan kesalahaan Yusuf Kohar dinilai tidak terlalu urgen, sehingga sebaiknya dikaji ulang.

Rapat paripurna pembentukan pansus hak angket yang dipimpin Ketua DPRD Wiyadi diawali pembacaan usulan hak angket  yang disampaikan Jauhari, SH, MH Fraksi Gerindra. Dalam pemaparannya Jauhari mengatakan ada beberapa pelanggaran  UU dan aturan yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjadi Plt Walikota Bandarlampung.

Menurut politisi Gerindra ini, beberapa pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar antara lsin, pelanggaraan Surat kepala BKN nomor k-26 30/v.20-3/99 khususnya poin 9 dan 10, kemudian UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah pasal 57, pasal 149 ayat 1 dan 2 serta  pasal 207 ayat 1  dan ayat 2 huruf d.

Kemudian lanjut Jauhari, ada juga beberapa pertimbangan lain yang ikut mendorong usulan pembentukan pansus yakni Wakil Walikota Yusuf Kohar yang kerap menyerang kebijakan walikota dan dianggap tidak bisa bekerjasama dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil kepala daerah sesuai amanat pasal 66 ayat 1 huruf a UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Wakil walikota ini bukan saja tidak dapat bekerjasama dengan walikota dan DPRD tapi dalam tindakannya juga seolah-olah tidak mau mengakui fungsi DPRD, tidak mengakui eksistensi DPRD bahkan kerap melecehkan DPRD,” tegas Jauhari.

Oleh karena itu, kata Jauhari, Dewan sepakat untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt Walikota Bandarlampung.

Usulan penggunaan hak angket Dewan ditandatangani 12 anggota DPRD yakni Jauhari, Bernas Yuniarta (Geridnra), Poltak Aritonang (Nasdem), Wahyu Lesmono, Edison hadjar, (PAN) Muchlas E Bastari, Handeri Kurniawan (PKS), Hambali Sanusi (PPP), Nu’man Abdi, Hanapi Pulung, Fandi Tjandra (PDIP) Barlian Mansyur  (Golkar).

Dengan adanya Pansus Hak Angket, Dewan akan memanngil Wakil Walikota Yusuf Kohar dan Dinas instansi terkait untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang Wakil Walikota saat menjabat Pelaksana tugas Walikota Bandarlampung. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.