DPRD Bandarlampung Paripurnakan 6 Raperda Inisiatif Dewan dan 4 Raperda Usul Eksekutif

Bandarlampung, Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung menggelar rapat paripurna dewan, Senin (4/11/2019). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bandarlampung H. Wiyadi, SP, MM, didampingi tiga wakil ketua, dihadiri Walikota Herman HN, dan pejabat Bandarlampung.

Paripurna diawali dengan penyampaian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandarlampung tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Effendi, SH, MH (F- PKS), menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Menurut Sidik Effendi, penyusunan Program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 telah melalui proses yang panjang dan telah mendapat kesepakatan bersama antara Bapemperda DPRD Kota Bandarlampung dengan Tim Hukum Pemerintah Kota Bandarlampung.

Telah disepakati sebanyak 10 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2020, yaitu : Raperda Usul Inisiatif DPRD :

1. Raperda tentang Kesehatan Lingkungan
2. Raperda tentang Bantuan Hukum
3. Raperda tentang RT dan Lingkungan
4. Raperda tentang Pajak dan Retribusi Pengelolaan Limbah
5. Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik
6. Raperda tentang Pengembangan Kota Layak Anak

Raperda Usul Eksekutif :
1. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pendirian PD Pasar Tapis Berseri
2. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pendirian PD Kebersihan
3. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang RTRW 2011-2030
4. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

Sebanyak 10 Raperda yang diusulkan oleh Bapemperda bersama dengan Tim Hukum Pemerintah Kota Bandarlampung disetujui oleh paripurna untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020.

Raperda Inisiatif Dewan Sisa Prolegda 2019

Raperda Inisiatif Komisi III dan II
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, H. Yuhadi. SHI (F-Golkar) menyampaikan langsung Raperda Usul Inisiatif Komisi III dihadapan sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Senin (4/11/2019).

Raperda yang diusulkan oleh Komisi III adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Yuhadi, Pengelolaan Lingkungan hidup merupakan salah satu tugas dan fungsi Komisi III. Oleh karena itu, Komisi III berkewajiban untuk membuat regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, Raperda Inisiatif Komisi II, disampaikan oleh Sekretaris Komisi II Ir. Susanti. Raperda inisiatif Komisi II tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bandarlampung.

Pandangan Umum Fraksi
Dalam rapat paripurna Dewan, juga disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua Raperda Inisiatif Komisi II dan Raperda Inisiatif Komisi III.

Pandangan Umum disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Golkar Isfansa Mahani, ST menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Usul Inisitif Komisi II dan Komisi III

Adapun Raperda usul inisiatif Komisi II adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bandarlampung. Sedangkan Komisi III mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pandangan umum juga disampaikan oleh Robiatul Adawiyah juru bicara Fraksi Persatuan Bangsa. Sedangkan dari Fraksi PDIP disampaikan oleh Rakhmad Nafindra, SIP. Dari Fraksi Gerindra Pandangan umum terkait Raperda inisiatif Komisi II dan III disampaikan oleh Dafryan Anggara, SE. Dari Faksi Keadilan sejahtera disampaikan oleh Sofyan Sauri, SPd.

Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Raka Irwanda. Fraksi Nasdem Pembangunan disampaikan oleh Tig Eri Prabowo. Fraksi Demokrat disampaikan oleh Pebriani Piska, SP, MH.

Jawaban Komisi II dan III
Usai mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, Komisi II DPRD Bandarlampung melalui juru bicaranya Agus Purwanto menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Inisiatif Komisi II tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bandarlampung. Akhirnya Dewan menyetujui Raperda Inisiatif Komisi II untuk dibahas bersama dengan eksekutif untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sedangkan Komisi III melalui juru bicaranya H. Hendrie Kurniawan, SE, MIP, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap usul inisiatif Komisi III tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah memberi pandangan umum delapan fraksi menyetujui Raperda usul inisiatif Komisi III ditetapkan menjadi Raperda usul inisiatif Komisi III. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.