DPRD Bandarlampung Sahkan 4 Raperda, Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung Diperdakan

Walikota Bandarlampung Herman HN bersama Ketua DPRD Wiyadi dan pimpinan Dewan saat menghadiri paripurna pengesahan empat raperda dan LKPj Walikota tahun 2018. (foto. : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Di tengah-tengah kesibukannya menghadapi Pileg 2019, anggota DPRD Kota Bandarlampung tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

DPRD Kota Bandarlampung telah mengesahkan empat Raperda pada sidang paripurna Dewan, Jumat (3/5/2019), yang pimpin Ketua DPRD Kota H. Wiyadi, SP, MM, dihadiri Walikota Bandarlampung Herman HN dan para pimpinan Dewan.

Selain pengesahan empat raperda, DPRD Bandarlampung juga menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota tahun anggaran 2018.

Keempat perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada PT. BPR Syariah, Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung dan Perda tentang Perlindungan Perempuan.

Dari empat Raperda yang disahkan, Raperda Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung, merupakan terobosan baru bagi Dewan sebagai bentuk kepedulian adat istiadat dan Seni Budaya Lampung.

Juru bicara Pansus pembahasan Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung, Nani Mayasari menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus pada sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung.

Juru bicara Pansus Raperda Adat Istiadat dan Budaya Lampung Nani Mayasari menyampaikan hasil laporan pansus. (foto : ist)

Menurut Nani, Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung merupakan Raperda usul inisiatif DPRD Kota Bandarlampung. Dewan memandang keberadaan adat istiadat dan budaya Lampung perlu payung hukum sehingga adat Lampung dan budaya daerah yang ada di Bandarlampung tetap dijaga dan dirawat keberadaannya.

Ini sesuai dengan tujuan pelestarian adat istiadat dan seni budaya Lampung sebagaimana tertuang dalam BAB III, bertujuan untuk, melindungi, mengamankan, melestarikan adat istiadat dan seni budaya Lampung.

Memelihara dan mengembangkan secara optimal nilai budaya Lampung yaitu, Piil Pesenggiri, Bejuluk Beadok, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur, dan Sakai Sambayan yang merupakan jati diri dan sebagai pelambang kebanggaan masyarakat Lampung.

Meningkatkan kepedulian, kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kebudayaan Lampung. Melindungi, melestarikan, mengembangkan dan membina serta serta mempromosikan seni budaya, nilai dan keberadaan kebudayaan daerah. Memberdayakan peran lembaga adat dalam penyelesaian masalah yang timbul dalam masyarakat.

Sesuai dengan Pasal 6, lanjut Nani, prinsip pelestsrian adat istiadat dan seni budaya Lampung adalah, sejalan dengan nilai Pancasila sebagai dasar negara, penghormatan pada kearifan lokal, keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keberlanjutan.

Dalam Perda ini, pada Pasal 14 dijelaskan mengenai pemeliharaan kesenian. Kesenian tradisional Lampung, wajib diajarkan di sekolah pada jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, kesenian Lampung diajarkan dalam bentuk mata pelajaran kesenian (seni rupa, seni tari, seni suara dan seni musik). Sedangkan mata pelajaran Bahasa Lampung seni sastra dan theater atau warahan pada jenjang PAUD, TK, Pendidikan Dasar dan menengah.

Dalam Perda ini pada BAB VII tentang Pengembangan dan Perlindungan Kebudayaan Lampung. Upaya pengembangan dan perlindungan nantinya diatur oleh peraturan walikota.

Busyairi AS, juru bicara menyampaikan laporan hasil pembahasan panitia khusus atas Raperda perlindungan perempuan. (foto : ist)

Selain Raperda Adat Istiadat dan Budaya Lampung juga disahkan Raperda Perlindungan Perempuan. Busyairi AS, SE (PPP), juru bicara menyampaikan laporan hasil pembahasan panitia khusus atas Raperda tentang perlindungan perempuan dihadapan sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas Raperda tersebut di ruang sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung.

Busyairi mengatakan, bahwa Raperda tentang perlindungan perempuan merupakan Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Kota Bandarlampung. Dewan menilai bahwa kekerasan terhadap perempuan yang belakangan sering terjadi perlu peran pemerintah daerah untuk mencegahnya.

Juru bicara Pansus Penyertaan Modal pada PT. BPR Syariah Kota Bandarlampung, Bernas Yuniarta, menyampaikan laporan. (foto : ist)

Sedangkan juru bicara Pansus Penyertaan Modal pada PT. BPR Syariah Kota Bandarlampung, Bernas Yuniarta, SE (Fraksi Gerindra), menyampaikan laporan pansus pada sidang paripurna pembicaraan tingkat II pada sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung.

Achmad Reza menyampaikan Laporan Pansus. (foto : ist)

Sementara itu, Achmad Riza, SP (Fraksi Gerindra), menyampaikan laporan pansus pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Usai penyampaian masing-masing Pansus Raperda, Sekretaris DPRD Kota Bandarlampung, Hj. Nettylia Syukri, SE, MM,membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bandarlampung tentang Persetujuan DPRD Kota Bandarlampung atas Empat Raperda.

Sekretaris DPRD Kota Bandarlampung, Hj. Nettylia Syukri, membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bandarlampung tentang Persetujuan DPRD Kota Bandarlampung atas Empat Raperda. (foto : ist)

Keempat Raperda yang disetujui menjadi perda tersebut adalah Perda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pada PT. BPR Syariah Kita Bandarlampung, Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung dan Perda tentang Perlindungan Perempuan. (W9-adv) 

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.