DPRD Kota Metro Sahkan Enam Raperda Menjadi Perda

Metro, Warta9.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengadakan rapat paripurna pembicaraan tingkat II tentang pengambilan keputusan bersama terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro, yang dilaksanakan pada, Senin (26/11/2018) di Ruang Sidang DPRD Kota Metro.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Anna Morinda itu dihadiri Walikota, Achmad Pairin, Wakil WaliKota, Djohan, anggota DPRD, anggota Forkopimda, Kepala Dinas/badan, lemtekda, Parpol, dan Ormas.

Berdasarkan penyampaian Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan bahwa, adapun 6 Raperda Kota Metro yang telah dibahas bersama diantaranya:

Raperda Kota Metro tentang pengelolaan barang milik daerah.

Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 4 tahun 2014, tentang kawasan tanpa rokok.

Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu.

Raperda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah kota metro nomor 4 tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha.

Raperda Kota Metro tentang perubahan keempat atas Peraturan daerah kota metro nomor 2 tahun 2012, tentang pajak daerah.

Raperda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2011, tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Lanjutnya, Walikota Metro menjelaskan  mengenai Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu. Dimana perizinan tertentu termasuk dalam retribusi izin gangguan.

“Hal ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/2 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 20 17, yang mengamatkan bahwa segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan,” ujar Achmad Pairin.

Tambahnya, Walikota Metro menyinggung mengenai retribusi perizinan yang meliputi  retribusi izin trayek mengenai objek dan subjek retribusi. “Untuk itu juga perlu direvisi ulang, sehingga perlu dilakukan perubahan dan peraturan daerah yang ada perlu disempurnakan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Adapun kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan KUA dan PPAS RAPBD tahun Anggaran 2019 di depan anggota rapat hari ini. (W9-joko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.