DPRD Metro Desak Pemkot Metro Terbitkan Perwali Perda Pelestarian Budaya Lampung

Metro, Warta9.com – Anggota DPRD Kota Metro, H Nasrianto Effendi mendesak Wali Kota Metro untuk segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pemeliharaan Budaya Lampung di Kota Metro yang sudah disahkan beberapa waktu yg lalu.

Menurut anggota Fraksi PKS itu, Perda tentang Pelestarian dan Pemeliharaan Budaya Lampung itu merupakan salah satu Perda inisiatif DPRD Kota Metro.

“Tapi PR masih ada, yaitu belom selesai Perwalinya dari Perda tersebut masih dalam proses. Mungkin kedepan agar tidak menumpuk suatu Perda yang harus punya Perwalinya, maka waktu pengajuan suatu Raperda haruslah diikuti degan konsep Perwalinya, sihingga tatkala Perda disahkan, maka perwalinya juga selesai. Ini mungkin bisa sebagai inspirasi bagi kita semua, mudah-mudahan manfaat. Ayo cintai Kota Metro”, katanya, Minggu (8/4/2018).

Saat ditanya terkait urgensinya Perda tersebut, Anggota DPRD tiga priode itu menjelaskan bila dalam Perda itu memuat sejumlah upaya untuk memberikan payung hukum terhadap budaya Lampung yang pantas dan harus selalu dilestarikan oleh seluruh warga Lampung khusnya dan bangsa Indonesia, karena hal ini merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang beraneka ragam.

“Dalam Perda ini berisi muatan lokal, Perda lebih spesifik daripada Undang-undang (UU), dan budaya daerah satu dengan yang lain berbeda-beda adanya, sehingga Perda mengikat Pemerintah Daerah termasuk masalah anggaran”, jelasnya.

Selain itu, Nasrianto yang dalam Pimilu Legislatif tahun 2019 berencana akan menjadi Bacaleg DPRD Provinsi Lampung juga mengungkapkan melalui Perda tersebut bangunan-bangunan milik Pemda harusnya ada ciri khas budaya Lampungnya, namun hal itu saat ini belom terwujud, kalau ada masih sangat minim sekali, demikian pula semestinya bangunan milik swasta juga mewarnai juga.

“Di Kota Metro belom ada upaya tuk menempatkan hasil-hasil budaya dalam satu tempat atau dalam satu lokasi, misalnya museum atau Rumah adat Lampung, sehingga bisa jadi tempat rujukan bagi generasi muda untuk mengnal budayanya sendiri”, ujarnya.

“Saya udah tanya ke Kabag Hukum dan Kabag Organisasi pemda, ternyata kendalanya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang saat ini masih diproses, saya berharap bisa segera diselesaikan”, harapnya.

Pada bagian lain, salah seorang tokoh masyarakat yang aktif disosial media, Margo Limo mengajak warga net untuk meramaikan lambanya proses Perwali tersebut, sehingga bisa segera ditindak lanjuti para pemangku kebijakan, sehingga tidak berlarut-larut dan molor.

lama juga ya tad nyusun perwalinya, di perda apa tidak dicantumkan batas waktu penyusunan tehnis pelaksanaaan atau batas mulai berlaku perda, kayaknya masih tumpul ni perda atau blm sosialisasi di eksekutif, contoh penamaan samber park dan MCC kemaren masih pakai istilah asing kalau nggak di ramen dulu di medsos? atau

kalau nggak di ramein dan ditanya DPRD mungkin juga belom ada percepatan penyusunan perwalinya, atau sekarang sudah jadi trend diramaikan dulu baru ada respon? hehehe…”, kata dia dalam tanggapan di sosmed. (W9-jos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.