DPRD Metro Segera Bahas Raperda Inisiatif Tentang Penyalahgunaan Narkoba

Metro, Warta9.com – Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda menggelar Kordinasi persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyalahgunaan narkotika, Sabtu (5/5/2018).

“DPRD Kota Metro akan segera membahas Raperda Inisiatif DPRD tentang penyalahgunaan narkotika, sebab dengan adanya payung hukum Raperda ini memungkinkan segenap aparat dapat bergerak mengantisipasi maraknya narkoba di Kota Metro yang merupakan kota Pendidikan ini”, katanya.

Menurut Anna yang berasal dari Fraksi PDIP itu, sampai saat ini, di Provinsi Lampung maupun di Kota Metro belum ada Perda yang mengatur petugas mencegah dan mengantisipasi peredaran narkoba. “Kita bisa lihat betapa mudahnya pelajar membeli obat daftar G di apotek”, ujarnya.

Dari enam raperda yang tengah digodok pada Tahun 2018, tambah dia, Raperda tentang penyalahgunaan narkoba akan menjadi prioritas yang akan segera dibahas oleh Panitia khusus (Pansus).

Meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Metro, lanjutnya, menjadi ancaman serius yang harus segera disikapi oleh Pemerintah Kota Metro dan aparat penegak hukum, sebab bila hal ini tidak diaikapi tentu akan menjadi presiden buruk bagi generasi bangsa khusuanya di Kota Metro.

“Untuk membentengi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba tersebut, perlu adanya upaya serius yang dilakukan Pemerintah Kota Metro beserta stage holder terkait. Maka menjadi sangat penting Raperda penyalahgunaan narkoba ini segera dibahas dan disahkan menjadi Perda untuk penanggulangan dan pencegahan, prefentif bukan kepada kuratif”, pungkasnya. (W9-jos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.