DPRD Muara Enim Siap Fasilitasi Pengembangan Bisnis PTPN VII

Bandarlampung, Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim menyatakan siap membantu dan memfasilitasi setiap rencana bisnis dan aktivitas PTPN VII yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim. Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Mukarto menyampaikan komitmen itu pada saat kunjungan kerja ke Kantor Direksi PTPN VII di Bandar Lampung, Rabu (4/7/2018).

Ia didampingi seluruh anggota Komisi I, beberapa Kepala Dinas, Camat, dan Kepala Desa di Muara Enim. Beberapa topik menjadi bahasan pada acara yang disambut Vedy Pudiansyah, Kepala Bagian Manajemen Kinerja Korporasi, didampingi Sekretaris Perusahaan Agus Faroni, dan beberapa Kepala Bagian.

Mukarto mengatakan, PTPN VII sebagai entitas usaha milik negara mempunyai posisi peran penting bagi daerah. Ia mengimbau, PTPN VII meningkatkan kepeduliannya kepada masyarakat dan pembangunan Muara Enim. “Kami paham dengan kondisi perusahaan saat ini, tetapi mendukung dan berharap ke depan bisa jaya kembali dan memberi kontribusi besar kepada masyarakat Muara Enim. Diantaranya ada beberapa rencana dan program. Kami siap memfasilitasi,” kata dia.

Salah satu program yang sedang diproses adalah perpanjangan HGU di Unit Suli. Saat ini, kata dia, PTPN VII sudah memproses dan Pemkab secara prinsip sudah menyetujui. “Dari perpanjangan HGU itu, PTPN VII wajib membayar BPHTB. Nilainya sekitar Rp 45 miliar. Kami mohon segera dibereskan,” tambah dia. Selain itu, di Unit Beringin, PTPN VII juga sedang mengurus alih komoditas dari karet ke kelapa sawit. “Ini juga kami dukung penuh,” kata dia.

Menurutnya, kedatangan rombongan anggota DPRD dan Kepala Dinas serta Camat dari Muara Enim ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil rapat beberapa waktu lalu. Ada beberapa poin yang dipertanyakan dalam pertemuan tersebut, diantaranya mengenai proses perijinan fungsi alih lahan, mengenai lahan seluas 58,4 Hektar yang digunakan untuk proyek pengembangan listrik PLN, pelaksanaan replanting kebun plasma dan mengenai tunggakan pembayaran pembelian TBS.

Kunker DPRD Muara Enim ini, kata Mukarto, meminta PTPN VII dapat memberikan kontribusi yang lebih kepada Kabupaten Muara Enim. “Apalagi saat ini Muara Enim masih dalam pembenahan, kontribusi PTPN VII sangat dibutuhkan,” katanya.
Menanggapi itu, Vedy Pudiansyah menjelaskan, untuk proses perijinan di Unit Beringin HGU nya sudah selesai. Saat ini yang masih dalam proses perijinan mengenai alih fungsi lahan dari karet ke sawit. Lahan seluas 5.300 hektar sudah selesai proses HGU nya.

“Dilakukannya alih fungsi lahan dari Karet ke Sawit ini untuk memenuhi pasokan TBS ke Unit Sungai Niru. Di Unit Beringin masih banyak areal kosong selain itu banyak tanaman karet masyarakat yang lokasinya berdekatan dengan perusahaan. Sehingga diharapkan karer masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan baku pabrik karet milik PTPN VII,” jelas Vedy.
Selain itu, tambah Vedy, bila konvensi ke tanaman sawit biaya balik modalnya lebih cepat dibandingankan replanting tanaman karet. Harga komoditi karet tidak ada kenaikan.

Mengenai lahan seluas 58,4 milik PTPN VII yang diminta PT PLN untuk pembangunan proyek listrik, proses hak gunanya sudah selesai dilakukan. Lahan tersebut sudah diserahkan kepada pihak PLN. Setiap BUMN harus mendukung proyek nasional terutama untuk kepentingan masyarakat.
“Saat ini masih dalam proses pemecahan sertifikat, dimana lahan tersebut akan dilepas dari HGU PTPN VII,” katanya.

Untuk program replanting kebun plasma tanaman sawit saat ini akan dilaksanakan di Unit Usaha Sungai Niru seluas 6.210 ha, Sungai Lengi 5.790 ha. Perkembangan rencana peremajaan kelapa sawit di Sungai Lengi Kabupaten Muara Enim dengan luas 192 ha untuk 93 KK berlokasi di Desa Fajar Indah Kecamatan Gunung Megang dengan koperasi Bina Sejahtera. Dan PTPN VII sebagai off take. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.