DPRD OI Setujui Lima Raperda Ditetapkan Jadi Perda 

Ogan Ilir, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, sepakat menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pihak legislatif. Persetujuan ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD OI yang di gelar, Senin (11/03/2019) di Ruang Rapat DPRD OI Tanjung Senai Indralaya.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OI H Endang PU Ishak, didampingi oleh Wakil Ketua Wahyudi ST. Sedangkan dari Pemkab OI dihadiri langsung oleh Bupati OI HM Ilyas Panji Alam beserta jajarannya.

Adapun lima Raperda yang mendapatkan persertujuan tersebut yakni Raperda Kabupaten Ogan Ilir atas Perda no 28 tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kedua Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab OI kepada PDAM, ketiga Raperda perubahan pada Perda no 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, keempat Raperda tentang pengelolaan zakat dan terakhir Raperda perubahan Peraturan Daerah no 16 tahun 2012 tentang izin pelaksanaan hiburan.

Prosesi Persetujuan lima raperda ini ditandai dengan penandatangan oleh Ketua DPRD OI H Endang PU Ishak dan selanjutnya diberikan kepada Bupati OI HM Ilyas Panji Alam.

Dalam sambutannya Bupati OI HM Ilyas Panji Alam mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada seluruh Pansus dan pihak yang terkait karena telah bekerja keras dalam membahas lima Raperda ini.

“Apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Raperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda,” kata Bupati OI.

Senada dikatakan Ketua DPRD H Endang PU Ishak yang menyampaikan apresiasi karena selesainya pembahasan Raperda ini. “Pembahasan dari setiap tingkatan oleh Pansus satu dan dua  berjalan dengan lancar, tertib dan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh perundang-undangan,” imbuh Ketua DPRD OI

Adapun penyampaian oleh Pansus satu dibacakan oleh Rahmadi Jakfar sedangkan Pansus II dibacakan oleh Amir Hamzah. (W9-yudi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.