DPRD OKI Apresiasi Raperbup Standar Mekanisme Kerjasama Publikasi

Kayuagung, Warta9.com Rapat Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, menyepakati Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar dan Mekanisme kerjasama Publikasi Media Massa di Pemerintahan Kabupaten OKI.

Meskipun berjalan mulus, dalam Raperbup ini juga terdapat sejumlah catatan teknis mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi semua yang termasuk dalam penyelenggaraannya.

Baca juga: https://www.warta9.com/kajari-oki-ada-tiga-kasus-korupsi-berkekuatan-hukum-tetap/

“Setelah melalui pembahasan, kami pikir Raperbup ini sendiri merupakan acuan bagi Pemerintah dan Perusahaan Pers dalam penyelenggaraan Kerjasama Publikasi,” kata Ketua  Pansus I Rohmat Kurniawan, usai Rapat Paripurna ke-XV (lanjutan) Tentang Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ-AMJ) Bupati periode 2014-2019 di Gedung Paripurna DPRD OKI Kota Kayuagung, Jumat (14/12/2018).

Selain itu, politikus senior PAN OKI ini juga mengatakan peningkatan SDM juga menjadi perhatian wakil rakyat agar bisa berjalan bersamaan dengan terbitnya Perbup,

“Kami kira, muatan dalam Perbup ini cukup bagus, selain meminimalisir persoalan menjadi lebih sederhana, juga mendorong semua kalangan yang termasuk dalam pelaksanaan Perbup untuk meningkatkan SDM sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Baca juga: https://www.warta9.com/atlet-wushu-oki-gigit-jari-batal-ikut-propov-ke-xii/

Raperbup ini sendiri, telah disetujui Dewan untuk disahkan menjadi Perbup. Menurut Kasubag Humas Adiyanto mengatakan penandatanganan Perbup oleh Bupati merupakan pengaturan tertib administrasi tentang Standar dan Mekanisme Kerjasama Publikasi.

Sehari sebelumnya, ditegaskan pria yang tersohor di kalangan pewarta media OKI ini, peraturan dan nomenklatur baru dalam Perbup tidak lebih sebagai kepastian dan kedudukan hukum dalam tertib administrasi kerjasama publikasi antara pemerintah dan perusahaan Pers.

“Tidak benar kalau ada anggapan dengan adanya Perbup ini, Pemkab OKI bermaksud membatasi kerjasama media, apalagi jika dikatakan hendak intervensi rekan-rekan wartawan,” katanya saat Acara Publik Hearing dengan awak media Kamis (13/12/2018) kemarin.

Diterangkan dia, tahapan kerjasama kemitraan publikasi yang tertuang dalam Perbup yakni Pembukaan Penawaran, Verifikasi Administrasi dan Faktual, Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama, Negosiasi Harga, Media Order dan Pertangungjawaban.

Baca juga: https://www.warta9.com/pt-waskita-komitmen-perbaiki-jalan-rusak/

“Verifikasi Administrasi berpedoman pada Undang-undang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers, lalu Verifikasi Faktual berupa penilaian terhadap Blanko Daftar Isian (Angket) untuk perusahaan media saat pengajuan penawaran kerjasama,” terangnya.

Dilanjutkan dia, tahapan berikutnya kategori media berdasarkan hasil verifikasi yang akan dibagi dalam sejumlah tingkatan (Tier) kelengkapan administrasi dan peforma media massa.

“Pembagian tingkatan ini mengacu pada indikator tertentu, misalnya, media cetak dengan satuan oplah, lalu media online dengan jumlah pengunjung (Viewer) dan luasan jangkau siar untuk media elektronik,” tuturnya.

Sedangkan tahun depan, peraturan baru yang akan diterapkan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemrintah (LKPP) nomor 17 tahun 2018.

Baca juga: https://www.warta9.com/desa-tugu-mulyo-oki-raih-penghargaan-desa-mandiri/

“Kedua instrumen peraturan ini juga memuat keharusan dalam belanja pemerintah baik pengadaan langsung/tidak langsung terdaftar, baik perusahaan maupun swakelola untuk memiliki Akun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” katanya.

Adi juga menambahkan adanya aturan baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu Pepres Nomor 16 Tahun 18 dan Peraturan yang mengharuskan setiap belanja pemerintah baik pengadaan langsung, tidak langsung maupun swakelola harus melalui Layanan Pengadaan.

“Perubahan terbaru juga dari Perpres tentang pengadaan barang dan jasa yang mengamanatkan belanja pemerintah secara transaksional dan online yang masuk dalam Belanja Publikasi diselenggarakan melalui LPSE,” terangnya.

Tak jauh berbeda, disampaikan Kepala Diskominfo Dwi M Zulkarnain menjelaskan mengenai Rancangan Perbup ini terkait perubahan Nomenklatur tahun 2019 mendatang. Menurutnya dalam draf Perbup yang memuat 21 pasal mengatur mekanisme dan standar kerjasama publikasi.

“Salah satu perubahan dari nomenklatur yakni kerjasama media yang sebelumnya merupakan wewenang Bagian Humas Setda, selanjutnya dialihkan ke Diskominfo,” jelasnya.

Dikatakan dia, tertib administrasi dalam pengelolaan kerjasama kemitraan publikasi ini hanya menambahkan sejumlah aturan baru.

“Pada prinsipnya secara keseluruhan masih menerapkan sistem yang telah ada di Subag Humas, jika ada penambahan, tidak lebih sebagai upaya tertib administrasi saja,” tuntasnya. (W9 -Indra)

Baca juga: https://www.warta9.com/peringati-hkn-ke-54-pemkab-oki-gelar-berbagai-lomba/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.