DPRD Pesisir Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 6 Raperda

Pesibar, warta9.com – DPRD Pesisir Barat (Pesibar), Lampung gelar Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar 6 Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) usul eksekutif dan inisiatif DPRD, Paripurna yang dihadiri 19 dari 25 Anggota Dewan itu dihadiri lansung oleh Bupati Pesisir Barat Hi.Agus Istiqlal, di Gedung Dharma Wanita Krui, Selasa (2/7/19).

Beberapa Ranperda tersebut diantaranya, Raperda tentang penyelenggaraan konsultasi public, ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan public, ranperda tentang pengelolaan dan penyelengaraan pendidikan, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar PT. krui sukses mandiri (Perseroda), ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Pesibar kedalam modal saham PT. Krui Sukses Mandiri (Perseroda).

Dalam kesempatan itu Bupati Agus mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatur hal ini dengan dua nomenklatur yang berbeda namun dengan tujuan dan esensi yang sama yakni penyebarluasan dan partisipasi masyarakat.

Bahwa dalam tahapan proses pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan harus dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat. penyebarluasan ini sudah dimulai sejak tahap perencanaan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan hingga pengundangannya.

Nomenklatur yang kedua menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang- undangan baik secara tertulis maupun lisan.

Selain itu, Forum penyampaian masukan tersebut dapat dilakukan melalui suatu rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi atau seminar, lokakarya dan/atau diskusi. masyarakat dalam konteks pasal ini merupakan orang perseorangan maupun kelompok orang uang memiliki kepentingan atas substansi peraturan dimaksud.

Seiring perkembangan dan kondisi empiris lainnya, pemerintah kabupaten pesisir barat bermaksud meningkatkan modal dasar dan komposisi kepemilikan, yang diharapkan dapat meningkatkan skala bisnis dan mempercepat akselerasi perkembangan perseroan.

“BUMD inilah yang keberadaannya merupakan salah satu jantung bagi penggerak kegiatan disegala sektor, sehingga dapat terwujud cita-cita dan tujuan dilakukannya pembangunan yaitu terciptanya masyarakat yang sejahtera dari segala aspek kehidupan,” tutupnya. (W9-Iwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.