DPRD Pringsewu Minta Terapkan Disiplin Hukum Protokol Kesehatan, Pesta Dilarang dan Tempat Hiburan Tutup

Pringsewu, Warta9.com – Meningkatnya korban Covid-19, membuat Bupati Pringsewu H. Sujadi, DPRD dan Forkopimda bertindak tegas.

Bupati Pringsewu Sujadi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pringsewu, Nomor. 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Menyikapi situasi dan kondisi meningkatnya korban Covid 19 dan memutus rantai penyebarannya.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPRD Pringsewu Herman, ada beberapa poin kesimpulan dan kesepakatan bersama untuk mencegah dan pengendalian Covid-19 antara lain; Tim Gugus Tugas akan maksimal bekerja dari tingkat Kabupaten sampai pekon.

Pelaksanaan Akad Nikah hanya di perkenankan di KUA (Muslim) dan Rumah Ibadah (non Muslim) di hadiri paling banyak 10 orang. Tidak di perkenankan menggelar Hajatan/Resepsi di rumah baik Acara nikah, sunat, pesta lain.

Menutup hiburan dan tidak memperbolehkan kegiatan seni dan budaya baik Karaoke, Orgen Tunggal, Wayang, Kuda lumping dan sejenisnya. Dalam Sidak lapangan akan melibatkan aparatur Pemerintah, Tokoh Masyarakat, tokoh agama.

Sedangkan Pelaksanaan Peraturan mulai disepakati sampai waktu yang tidak terbatas.

Rapat di hadiri oleh; Ketua dan Anggota DPRD
Asisten 1 H. Heri Iswadi, Forkompinda (Kapolres, Dandim), Tokoh Agama (Ketua MUI, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, Katolik, Hindu, Budha) Dokter, Durektur RS Umum/Swasta dan lain-lain.

Sedangkan maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pringsewu.

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman pada situasi COVID-19; dan mensinergikan keberlangsungan perekonomian
masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
Pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan. (W9-jam)

 

 

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.