DPRD Sarolangun Fokus Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

Jambi, Warta9.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari bersama anggotanya saat ini fokus merampungkan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dimana Perda tersebut merupakan salah satu regulasi untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari mengatakan, terkait dengan Perda RTRW menjadi konsentrasi dewan. Pasalnya, dewan mendorong langkah eksekutif untuk meraih IPR dan WPR.

“Kami menilai Perda RTRW sarolangun itu wajib direvisi, Kami juga sudah koordinasi dengan Sekda untuk segera memasukkan draf Perda ke DPRD,” sebut Ketua DPRD, pasca kunjungan Pj Gubernur Jambi di Rumdis Bupati Sarolangun pada Sabtu (6/3).

Revisi Perda RTRW, kata Tontawi Jauhari akan disinkronisasikan dengan perkembangan dan kondisi di lapangan terkini. Misalkan saja, Kabupaten Sarolangun terkenal dengan tiga zona, yakni atas, tengah dan bawah.

“Ketiga zona yang ada di Sarolangun harus mengikuti kemajuan dan perkembangan, artinya dipetakan di Perda RTRW terhadap zona perkebunan, pertanian, pendidikan, industri, pertambangan dan lainnya,” ujarnya.

Disamping itu, dengan adanya penambahan kecamatan mandiangin timur, Ketua DPRD mengakui, ini perlu ditetapkan dalam Perda.

“Memang sebelumnya Kabupaten sarolangun memiliki 10 Kecamatan, tapi dengan terbentuknya Kecamatan Mandiangin Timur, maka Sarolangun memiliki 11 Kecamatan, sehingga perlu dibarengi dengan Perda terbaru,” tandasnya. (W9-Dh)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.