DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Kabupaten Pesisir Barat TA 2019

Krui, Warta9.com – DPRD Pesisir Barat bersama Pemkab setempat sepakat dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan pada sidang paripurna, Senin (27/8/2018) di Gedung Wanita Krui.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Towil didampingi Ketua DPRD Piddinuri, Wakil Ketua II AE.Wardana Kesuma, serta 18 dari 24 anggota. Sedangkan dari pihak eksekutif, hadir Bupati Agus Istiqlal, didampingi Wakil Bupati Erlina, Sekda Azhari.

Bupati Pesisirbarat, Agus Istiqlal dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2019, telah memuat catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran yang membangun dari komisi-komisi DPRD serta Badan Anggaran.

“Rancangan APBD merupakan kerangka kebijakan publik, yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah yang tercermin dalam rencana pendapatan daerah, rencana belanja daerah dan rencana pembiayaan daerah,” kata Agus.

Menurutnya, program dan kegiatan OPD direncanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga anggaran merupakan hasil sinergi Musrenbang RKPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018 untuk perencanaan RKPD Tahun 2019, RKPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019, RPJMD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021, RPJPD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2005-2025, arah kebijakan Bupati-Wakil Bupati Pesisir Barat dan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pesisir Barat, serta prioritas pembangunan pemerintah pusat dan Provinsi Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Program dan kegiatan OPD yang direncanakan dianggarkan untuk pencapaian target pembangunan daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019 sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021,” paparnya.

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019, sambung bupati, disusun dengan pendekatan kinerja serta money follow program yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dengan berpedoman pada Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.

“Arah kebijakan belanja langsung dan tidak langsung daerah difokuskan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi isu-isu strategis daerah pada tahun 2019. Nota kesepakatan KUA dan PPAS ini adalah rangkuman persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan DPRD Pesibar, dalam proses awal penyusunan rancangan APBD Pesibar, nota kesepakatan KUA dan PPAS ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RKA masing-masing OPD untuk tahun anggaran 2019, RKA masing-masing OPD akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019,” tutupnya. (Edison)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.