DPRD Tuba Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Tiga SPBU

Menggala, Warta9.com – Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang menggelar hearing dengar pendapat dengan tiga pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kecamatan Menggala di Ruang Komisi II DPRD setempat, Selasa (04/09/2018).

Hal ini terkait keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) (bersubsidi) terutama premium, lantaran adanya pengecoran menggunakan mobil dan Jerigen yang dilakukan pada malam hari.

Dari hasil haering tersebut, tiga SPBU setuju mendengarkan keluhan masyarakat dengan membuat surat pernyataan berisi empat poin penting, yang bilamana melanggar pernyataan maka SPBU tersebut siap diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tiga SPBU itu, membuat peryataan perjanjian tertulis, SPBU Tulang Bawang Jaya 23.345.107 Terminal Menggala, SPBU Kibang 24.341.70 dan SPBU Bawang Latak 24.345.115.

Adapun isi peryataan SPBU tersebut, pertama akan mulai membuka pada pukul 06.00 WIB pagi, kedua, menjual standar kendaraan, ketiga, tidak melayani pembelian pengisian jerigen dan keempat, pengisian mobil dibatasi Rp 150.000 ribu saja.

Surat peryataan ini dibuat tiga pengelola SPBU itu dihadapan Ketua Komisi II Edison Thamrin dan Wakil Ketua Novi Marzani serta anggota DPRD lainnya, dan pula sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat berikut awak media, ketiga pengelola SPBU 107 diwakili Sri Ayuni, 115 diwakili Agus ST, dan 70 diwakili Nursalim, menandatangani empat poin penting dari kesepatakan surat pernyataaan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Edison Thamrin S.I.Kom, mengatakan, bahwa dirinya menegaskan kepada para pengelola untuk dapat mentaati pernyataan yang telah disepakati, ketiga SPBU Kecamatan Menggala, semua mulai Pukul 06.00 WIB pagi, bukan pada saat malam hari.

“Harapannya, dengan dibuka pada pagi hari, semua masyarakat umum bisa mendapatkan BBM bersubsidi dan dijual dengan harga normal serta kendaraan terutama motor dapat diisi sesuai isi tangki keluaran pabrik, bukan tangki yang di modifikasi, lalu tidak melayani pembelian dengan Jerigen ataupun botol, sedangkan mobil dibatasi pengisian dan hanya diperbolehkan sebesar Rp150.000,” tegas Edison.

Sambung dua, tolong kita bersama-sama turut mensosialisasikan ini, karena dari DPRD sebenarnya juga dilematis mengenai larangan membeli pakai botol, mengingat nelayan di Sungai Way Tulang Bawang membeli dengan pakai botol.

“Tapi khawatirnya itu menjadi celah oknum, lalu pengecoran Jerigen kecil atau botol kembali marak, hal ini pula disepakati karena pihak SPBU tidak mau lagi kedepan muncul permasalahan,” ucap dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.