DPW PAN Bentuk Tim Investigasi Selidiki Mosi Tidak Percaya Ketua PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono

Bandarlampung, Warta9.com – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Lampung, akan membentuk tim investigasi terkait aksi mosi tidak percaya 13 Ketua DPC PAN terhadap Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Jafar, usai menerima 13 ketua DPC PAN di Bandarlampung, Jumat (5/7/2019).

Irfan mengatakan, bahwa aksi mosi tidak percaya 13 DPC PAN di Bandarlampung merupakan dinamika politik. Namun demikian, DPW PAN Lampung merespon suara PAC. Karena itu, DPW PAN akan segera membahas masalah ini. DPW juga membentuk tim investigasi yang nantinya akan menyelidiki masalah-masalah yang disampaikan oleh PAC.

Irfan melihat masalah DPD PAN Bandarlampung cukup komplek. Karena itu tim investigasi yang akan mendalami masalahnya. Ketua DPW PAN Lampung juga kaget suara perolehan PAN Bandarlampung pada Pileg 2019 menurun baik perolehan kursi di DPRD maupun suara.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) di Bandarlampung melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono.

Mereka menyerahkan surat mosi tidak percaya kepada Plt Ketua DPW PAN Lampung H. Irfan Nuranda Jafar, di kantor DPW PAN Way Halim Bandarlampung, Jumat (5/7/2019). Penyerahan dilakukan oleh Ketua DPC PAN Kedaton Drs. Sumanto kepada Irfan Nuranda Jafar. Hadir dalam penyerahan surat mosi tidak percaya, Sekretaris Wilayah PAN Niswan Handi Caya, Firman Saponada, Hamrin Sugandi, Asari Ilyas dan pengurus lainnya.

Alasan DPC- DPC PAN melakukan mosi tidak percaya kepada Wahyu Lesmono, karena dia dinilai, bertindak otoriter, dimana dalam Pileg Wahyu telah mencoret seluruh ketua DPC PAN Bandarlampung dari pencalonan sebagai calon anggota legislatif.

Ketua-ketua DPC PAN juga menyoroti dugaan kasus korupsi di Pemkab Lampung Selatan yang menyeret Wahyu Lesmono. Mereka memandang kasus yang menyeret Wahyu itu telah berimplikasi politik dengan merugikan PAN.

Wahyu juga dinilai tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana bantuan parpol dari pemerintah sebesar Rp200 juta per tahun yang telah berlangsung selama empat tahun. Dalam surat mosi tersebut, disebutkan bahwa Wahyu Lesmono diduga telah menggelapkan dana saksi yang bersumber dari DPP PAN dan pungutan para Caleg PAN Kota Bandarlampung.

Berdasarkan masalah tersebut, maka 13 DPC PAN menilai, Wahyu Lesmono tidak qualified dan sudah tidak layak lagi menjabat Ketua DPD PAN Bandarlampung. Menuntut Wahyu Lesmono untuk segera mengembalikan dana-dana yang telah digelapkan kepada kas DPD PAN Bandarlampung. Meminta DPW PAN Lampung untuk segera mengambil langkah-langkah yang konkrit kepada Wahyu Lesmono untuk menyelamatkan kepentingan PAN di kemudian hari.

Ketua DPC PAN yang melakukan mosi tidak percaya terhadap Wahyu Lesmono yaitu, Handry H. (DPC PAN Tanjungkarang Pusat), Drs Sumanto (DPC PAN Kedaton), Sudirman (Kemiling), Mustari (Labuhanratu), Desalang (Langkapura), Amir han (Panjang), Jauhari (Rajabasa), Armizi (Sukabumi), Sanrego Hani (Sukarame), Yustar (Tanjungsenang) dan Hendri (DPC PAN Tanjungkarang Timur). (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.