DS Oknum Advokat Divonis Hakim 2 Tahun 6 Bulan

Terdakwa oknum Advokat divonis Majelis Hakim PN Tanjungkarang selama 2,6 tahun penjara. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan, SH, menjatuhkan vonis terdakwa oknum advokat David Sihombing (DS) kurungan penjara selama dua tahun enam bulan (2,6) tahun. “Memvonis terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun enam bulan,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (22/7/2021).

Majelis Hakim melanjutkan, terdakwa dihukum terkait dengan perkara penutupam fasilitas kepentingan umum terbukti bersalah melanggar Pasal 192 ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 192,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama terdakwa melalui penasihat hukum nya menyatakan banding.

Usai putusan, terdakwa yang didampingi istri langsung mejuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun enam bulan. Putusan yang dijatuhi majelis hakim tidak berubah dari tuntutan jaksa sebelumnya.(W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.