Dua Dari Delapan Terduga Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Menggala, Warta9.com – Dua dari delapan terduga pelaku tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) di gulung Polsek Menggala dan Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Kedua pelaku itu yakni, HE (28) dan ED (23) keduanya yang merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Selasa (29/05/2018) sekitar pukul 22.00 WIB dini hari.

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari korban Dedy Putra (23), warga Tiyuh (desa) Penumangan Lama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/291/V/2018/Polda Lampung/Res Tuba/Sek Menggala, tanggal 23 Mei 2018. Kerugian handphone (HP) Samsung Galaxy Young 2 warna putih dan uang tunai sebanyak Rp. 250 Ribu, yang semua ditaksir sebesar Rp. 1 Juta.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK, mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, menjelaskan, digulungnya dua pelaku ini ketika sedang melintas di jalan Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, sedangkan ED ditangkap sedang melintas di jalan dua Kampung Bujung Tenuk.

Kedua pelaku menjalankan aksi kejahatannya di wilayah kampung sendiri, sebanyak delapan kali. Sedangkan korban yang terjadi Rabu (23/5) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban bersama saksi Andika (22) dan Dio (21) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, pulang dari rumah pacar korban yang berada di Kampung Bujung Tenuk, baru berjarak sekira 100 Meter dari rumah pacar.

“Korban bersama para saksi di berhentikan oleh delapan orang pelaku, para pelaku memukul korban, lalu ambil HP beserta dompet milik korban yang di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp, 250 Ribu, usai melakukan aksinya para pelaku pergi meninggalkan korban dan para saksi. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Menggala, ” ucap Zainul, Rabu (30/05/2018).

Lanjut dia, berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan siapa pelakunya dan dimana keberadaan para pelaku, tepatnya tadi malam sekira pukul 22.00 WIB petugas berhasil menggulung dua dari l pelaku curas, saat dilakukan penangkapan, pelaku ED melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku.

“Dalam perkara ini, petugas mengamankan BB (barang bukti) berupa Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BE 5640 ST dan HP Samsung Young 2 warna putih, bila saat ini para pelaku sudah ditahan Polres setempat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas dia. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.