Dua dari Empat Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 17 Tahun Penjara

Bandarlampung , Warta9.com -Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Ketua Majlis Mansur memvonis empat terdakwa narkoba berbeda. Irfani dan Hayudin dengan Penjara 17/tahun. Sedangkan Armansyah dan Syarif selama 12 tahun penjara di PN Tanjungkarang , Rabu (29/8/2018).

Satu orang Remaja dan Tiga laki-laki paru baya yang merupakan kernet dan sopir angkutan umum jenis bus disidang lantaran membawa sabu sabu asal Aceh seberat 2 Kg, kempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalh Irfani (23) Alias Ipan Syarif (67), Hayudin (34) dan Armansyah (45). Keempat pelaku semuanya berasal dari Provinsi Aceh,

Dalam tuntutan nya Jaksa penuntut Umum menuntutnya selama 18 tahun penjara karna terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotka.

Vonis yang dijatuh kan majlis Hakim berbeda Dua orang 17 tahun sedangkan yang dua orang lagi divonis 12 tahun “kata hakim vonis tu berbeda karna peran yang dilakukan juga berbeda maka hukuman ada yang berat dan ada yang ringan ujarnya .

Jaksa Ilsye Heryanti mengatakan sabu tersebut berasal dari Aceh, milik Agus (belum tertangkap), Agus menyuruh terdakwa Irfani untuk mengantar sabu seberat 4 Kg, 2 Kg diantar ke Palembang, kemudian sisanya diantar ke Jakarta.

“Terdakwa Irfani tidak sanggup jika mengantar barang seorang diri, kemudian dia mengajak tiga rekanya dengan upah setiap orang mendapat Rp10 Juta, ” kata Jaksa.

Pada saat mobil yang membawa sabu seberat 2 Kg melintas di Lampung Tengah, direktorat narkoba Polda Lampung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari dalam mobil berikut diamankan emapt tersangka.. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.