Dua dari Tiga Pelaku Pembakaran Hutan Tegal Ditangkap

Tegal, Warta9.com Dua dari tiga orang pelaku pembakaran hutan ditangkap polisi. Mereka adalah SMN dan TRM ditangkap setelah diduga membakar hutan di Petak 4A Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.

Kebakaran tersebut akibat ulah dua pemburu landak di hutan pinus di Bukit Clirit Desa Kalibakung Kecamatan Kabupaten Tegal. Keduanya sudah sejak Minggu (6/10), ditahan di sel tahanan Mapolres Tegal, sedangkan seorang lainnya berinisial SG kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

“Mereka diancam dengan pasal 78 ayat (4) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang 41/1999 tentang Kehutanan. Keduanya terancam dipidana kurungan selama 6 tahun,” terang Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Wakapolres Kompol Heru Budiharto, Rabu (9/10) di Mapolres Tegal saat ungkap kasus tersebut.

Wakapolres menjelaskan, saat itu para teduga pelaku yang berjumlah tiga orang berupaya menangkap landak dari sarangnya. “Mereka kemudian memasang perangkap di depan lubang sarang landak. Kemudian membuat pengapian untuk membuat lemas landak yang akan ditangkap,” katanya.

Namun, api justru membesar sangat cepat dan menuju ke dua arah. Amukan si jago merah yang mengarah ke sekitar Bukit Clirit berhasil dipadamkan warga. Namun, kobaran api yang mengarah ke Soka Tengah, Bumijawa tidak bisa dipasdamkan segera, karena tidak bisa dijangkau.

“Petugas kehutanan kemudian berhasil menangkap salah seorang pelaku dan menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Kemudian dikembangkan lagi dan berhasil diidentifikasi dua pelaku lainya. Seorang berhasil ditangkap dan satunya melarikan diri,” tambahnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, perangkap landak, parang, dan arang yang digunakan untuk membuat api.

Akibat peristiwa itu sedikitnya 4 hektare hutan pinus terbakar. Para pelaku diancam dengan pidana kurungan 6 tahun penjara. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.