Dua Pelaku Curas Karyawan Indomaret Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) karyawan Indomaret dicokok Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang.

Mereka adalah berinisial KA (25), warga Kampung Sidoharjo dan SI alias AI (23), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, keduanya warga Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Para pelaku diamankan polisi di tempat persembunyian di Kampung Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Senin (06/07/2020) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK menjelaskan, para pelaku melakukan aksi curas kepada korban Tri Wahyuni (22), karyawan indomaret, warga Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, saat hendak pulang ke rumah dari tempat bekerja di Kampung Sidoharjo menggunakan sepeda motor miliknya.

Saat diperjalanan pulang, tiba-tiba sepeda motor korban di pepet dan diberhentikan para pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor yamaha vixion warna merah putih.

“Salah satu pelaku langsung todong korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang ke arah dada korban dan berkata jangan teriak, pelaku cuma minta handpone (HP) korbansaja,” katanya.

Akan tetapi korban tidak mau menyerahkan tas miliknya, pelaku yang satunya langsung turut membantu menarik tas korban secara paksa sehingga tas tersebut berhasil diambil pelaku.

“Selanjutnya para pelaku langsung melarikan diri ke arah Tugu Kuda yang ada di Kampung Sidoharjo dan korban melaporkan peristiwa ke Polsek setempat,” ungkap Kapolsek, Rabu (08/07/2020).

Diutarakn Iagi, akibat kejadian curas tersebut, korban mengalami kerugian berupa tas gendong warna coklat yang berisi HP merk Oppo A5 S warna biru, dompet pendek warna coklat yang didalamnya terdapat KTP, NPWP, STNK sepeda motor milik korban serta uang tunai sebesar Rp. 100 Ribu, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 3 juta.

“Untuk para pelaku sudah ditahan Polsrk dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.