Dua Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Dari Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Menggala, Warta9.com – Tim Khusus Anti Bandit Tekab 308 dan Satreskrim Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang mengamakan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Nurdin alias Din Menceng (43) warga Jalan Kibang Moharo Batang dan Yantori alias Yan Obong (37) warga Jalan Lintas Asia Bawang Latak, Kecamatan Menggala.

Kedua pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli di Hotel Tiara di Kamar Nomor 5 Jalan Cemara Gunung Sakti, Kelurahan Mennggala Selatan, Rabu (30/05/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

Demikian dijelaskan AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, bahwa penangkapan kedua pelaku pengedar sabu ini dipimpin lansung kepala Team Tekab 308 Polsek Menggal Bripka Vernando.

“Kronologis penangkapan ketika petugas melaksanakan patroli rutin antisipasi Curat, Curat dan Curanmor (C3) ada informasi ada dua pemuda sedang melakukan transaksi narkoba,” ucap Kapolres Raswanto, Kamis (31/05/2018).

Sedangkan satu pelaku Yantori dihadiahi timas panas lutut sebelah kanan, petugas mengambil tindakan karena pelaku mencoba melarikan diri. Kmudin melakukan penggeledahan dan di dapati satu plastik klip berukuran sedang yang berisikan sabu sabu, sementara barang bukti yang diamankan satu bungkus sabu plastik ukuran sedang, timbangan degital alat hisap (bong), kaca pirek serta korek api gas.

“Sat ini kedau pelaku telah dijebloskam sel tahan Mapolres Tupang Bawang, guna mempertanggungjawaban perbuatannya keduanya akan dikenakan penyalah gunaan narkoba dimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang undang Ri no 35 thn 2009 tentang narkoba dengan acaman 5 tahun sampai 20 tahun,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.