Dua Pelaku Terduga Terlibat Pembunuhan Diamankan Polisi

KOTABUMI – Dua pelaku terduga terlibat keributan hingga mengakibatkan AT (20) warga Desa Tata Karya, Abung Surakarta, Lampung Utara tewas, akhirnya diamankan polisi.

Keduanya adalah berinisial MA warga Desa Tatakarya dan DN warga Desa Surakarta masih satu Kecamatan Abung Surakarta.

MA diamankan polisi setelah beberapa jam dari kejadian. Ia diserahkan pihak keluarganya. Sedangkan DN ditangkap dalam persembunyiannya pada Senin (27/4/2020) malam atau seminggu sejak kejadian.

Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mewakil Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui sambungan telepon genggamnya Kamis (30/4/2020) sore tadi menyebutkan para pelaku diamankan berdasarkan surat laporan yang tertuang dalam LP/98/B/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT/ SPKT POLSEK ABUNG TIMUR, pada 21 April 2020 lalu.

“Kedua tersangka diduga melanggar pasal 170 ayat 1 ke 3e KUHPidana, dan atau Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 Ayat 3KUH Pidana, tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Hendrik.

Selain kedua pelaku, lanjut Hendrik, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah alat bukti berupa, 2 bilah senjata tajam jenis pisau garpu, dan satu buah jam tangan.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari keributan antara pelaku MA dan korban–Tara. Kala itu pelaku yang mengendarai sepeda motor berknalpot racing melintas di hadapan korban.

Kemudian korban menegur pelaku. Diduga salah paham sehingga sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya. Usai perang mulut, pelakupun pulang kerumah dan memberitahu pelaku lainnya yaitu DN.

“Setelah itu MA bersama Ag menemui korban yang sedang duduk bersama para saksi didepan rumah salah seorang saksi lainnya. Selanjutnya MA dan Tara sama-sama mencabut pisau garpu dan akan saling tikam, namun dilerai oleh para saksi,” ujar Kasat.

Kemudian saksi meminta Tara untuk pulang kerumahnya, pada saat Tara hendak pulang terjadi cekcok mulut kembali antara MA dan Tara. Keduanyapun saling mencabut pisau garpu. Lantas MA seketika lansung menusuk korban sebanyak 1 kali dibagian dada sebelah kanan. Kemudian pisau jenis garpu yang dipegang MA terlepas.

Melihat pisaunya terlepas, MA melarikan diri, namun pada saat lari, MA dikejar oleh Tara, kemudian disusul oleh pelaku yang lain, yaitu DN yang datang dari arah belakang dan langsung menusuk korban sebanyak 2 kali. Setelah itu pelaku langsung pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Melihat kondisi Tara yang tersungkur dengan berlumuran darah, kedua saksi lainnya yaitu Hasantori dan Arifin, membawa korban ke Puskesmas Tatakarya. Sayangnya nyawa korban tidak terlolong,” jelas Hendik.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian dada kiri, luka tusuk di punggung sebelah kiri, dan luka tusuk diatas pinggang sebelah kiri.

“Berdasarkan keterangan para saksi, hanya ada dua pelaku dalam kasus ini. Namun kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutup AKP Hendrik. (Rozi/zal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.