Dua Pemeras Sopir Truk di Way Kanan Diamankan Polisi

Way Kanan, Warta9.com – Dua orang preman diamankan Tekab 308 Polres Way Kanan, karena diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang sering melintas di Jalan lintas sumatera Kampung Karang Umpu, kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kedua terdua pelaku masing-masing berinisial RS (23) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, dan DA (23) warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Mereka ditangkap setelah memaksa korban Tugino (49), sopir truk untuk memberikan uang Rp500 ribu.

Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas laporan seorang sopir truk yang menjadi korban RS dan DA, saat melintas di Jalinsum menggunakan mobil Colt Diesel BE 9045 GS dipaksa berhenti oleh dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Grand warna hitam, Senin (21/5) lalu.

Setelah itu, kejadian yang berlangsung sekira pukul 08.00 WIB, korban terpaksa berhenti dan pelaku meminta korban untuk ikut dalam anggota BN dan membayar uang registrasi sebesar Rp500 ribu.

“Setelah pelapor memberikan uang Rp500 ribu, kedua pelaku tersebut menempelkan stiker warna merah dengan tulisan BN di mobilnya. Setelah menempel stiker pelaku mengatakan registrasi telah selesai dan pelapor diperbolehkan jalan,” tegas Kapolres,

Kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian di rumahnya masing-masing. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa uang Rp400 ribu diamankan di Mapolres Way Kanan.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 bulan,” pungkasnya. (W9-Nia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.