Dua Pencuri Rumah Jaksa Masih di Bawah Umur Jalani Sidang

Bandarlampung, Warta9.com – Dua terdakwa pelaku pencurian yang masih di bawah umur berinisial ARP (17) dan AAB (16), yang mencuri di rumah jaksa mulai diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (17/5/2018).

Dua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena, dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo UU RI No.11/2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Terkait kasus pencurian yang mengakibatkan salah satu Jaksa Kejari Bandarlampung, Nilam Agustini Putri yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 10 juta.

Dalam dakwaannya Rika menjelaskan, perbuatan tersebut berawal pada (4/3/2018) ketika ARP bersama AAB hendak pergi mencari rumah temannya di daerah Antasari, lalu ARP membonceng AAB menggunakan motor honda Vario dengan No polisi BE 2243 BO miliknya.

Namun ketika hendak pulang dan sampai di dekat IAIN melintasi Perum Permata Biru Sukarame, para terdakwa melihat ada janur kuning, lalu timbul niat keduannya untuk mengambik barang yang ada di dalam rumah saksi korban Nilam.

Pada sidang tertutup tersebut, JPU menjelaskan jika kedua terdakwa itu sepakat untuk bagi hasil dari hasil curian tersebut, setelah itu ARP menyuruh AAB untuk menunggu di warung yang dekat dengan tempat lokasi kejadian untuk mengawasi keadaan sekitar rumah korban.

Kemudian ARP masuk ke dalam kamar pengantin dan langsung mengambil tiga hand phone (HP) milik korban yang dimasukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan lalu pergi menemui AAB serta bergegas pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian.

Keesokan harinya kedua terdakwa ditangkap Polisi Polresta Bandarlampung tetapi tidak disertai barang bukti dikarenakan HP yang mereka curi sudah dijual oleh ARP kepada Aroem lalu dijual lagi ke saksi Irham. “Sedangkan satu HP lainnya telah dijual kepada orang yang tidak dikenal. Lalu kedua terdakwa ditangkap untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Jaksa saat diwawancarai usai sidang. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.