Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Tegal, Warta9.com – Polres Tegal berhasil menangkap dua orang pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya adalah Muhamad Almasih Yoga Kurniawan bin Edi Sulaiman (44) dan Hadi Bastian bin Yayat Hidayat (42). Mereka diamankan petugas ditempat dan waktu berbeda saat hendak transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Kasatnarkoba Iptu Kiswanto mengatakan, tersangka Muhamad Almasih Catur Yoga Kurniawan, diamankan di jalan gang Desa Talang Kecamatan Talang Kabupaten Tegal pada Senin (21/10).

“Tersangka merupakan warga jalan Durian Gang Anggur 3 No. 51 Kelurahan Kraton RT 04 RW 06 Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (19/11).

Sedangkan Hadi Bastian, ditangkap Senin (13/11) di halaman Indomaret ikut jalan dr. Sutomo Desa Slawi Kulon Kecamatan Slawi. “Dia (tersangka) warga jalan Suryani Dalam IV Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon  Kota Bandung,” ujarnya.

Selain kedua tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu, 1 buah pipet kaca bening, 1 unit handphone merk Lenovo warna hitam, 2 No sim card, satu buah dompet warna coklat dan satu buah tas punggung merk Bodypack warna hitam-coklat.

Selain itu juga diamankan 1 unit handphone merk OPPO warna gold dan 1 buah celana panjang warna hijau gelap merk X-Denim.

“Kedua tersangka akan di kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kiswanto. (W9-sho)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.