Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kotabumi, Warta9.com – FD (29) warga Desa Cabang Empat Kabupaten Lampung Utara dan EO (32) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta, ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pengedar sabu.

Barang bukti yang ikut diamankan dari keduanya yakni sabu seberat 7,12 gram.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Sujatmiko, Selasa (19/1/2021) mengatakan keduanya ditangkap di hari dan lokasi berbeda.

FD ditangkap Senin (18/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB dirumahnya. Dari tangan FD disita barang bukti sabu seberatb 2 gram, 5 bungkus klip plastik bening.

Selanjutnya pelaku EO ditangkap Selasa (19/1/2021) pukul 11.30 WIB di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta. Barang bukti 16 paket sabu disita dari kediaman EO.

Kini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyidikan selanjutnya.

“Keduanya bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Aris Satrio. (Rozi/Lam/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.