Dua Penjambret Diringkus Polres Lampura

Kotabumi, Warta9.com – Polres Lampung Utara (Lampura), Lampung, ringkus dua tersangka jambret, Riski Hasan Saputra (26) dan Andrianto (20), keduanya warga Desa Surakarta, Abung Timur, Senin (18/11/2019).

Satu unit handphone dan satu unit motor ikut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka mencari target pengendara motor kaum wanita atau ibu-ibu diberbagai tempat di wilayah Lampung Utara khususnya di dalam kota.

Dijelaskan, dari catatan polisi tersangka menjambret tas yang berisikan uang tunai Rp 2,5 juta dan sebuah unit Hp Merk Samsung A50 serta surat berharga milik Indah Kurnir Sari (21), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara pada tanggal 8 November 2019 lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelakunya yang diketahui dua orang pemuda penganguran,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah tiga kali beraksi, dengan cara modus pelaku mendekati korban yang mengendarai sepeda motor sendirian lalu pepet kemudian tarik tas korban secara paksa.

“Untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Rozi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.