Dua Penjual Cula Badak di Lampung Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Dua orang terdakwa penjual cula Badak, Din Martin Salim (48), warga pasar lama kecamatan Kaur Selatan Bengkulu dan Abdul Kodir (65) warga Desa Campang Kabupaten Tanggamus Lampung, dihadapkan ke persidangan. Keduanya diadili terkait perdagangan cula Badak.

Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Sabiin dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat(2) huruf d UU RI nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi sumber daya alam ,Hayati dan ekosistim jo pasal 55 ayat (1) KUHP di Pengadilan negri klas I A Tanjungkarang, Selasa (26/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum Sabiin menerangkan, berdasarkan informasi dari masarakat akan ada penjualan cula badak. Karena itu, Kepala Satuan Kepolisian Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan, Agus Hartono Membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dimana yang menyamar selaku pembeli cula badak adalah Wawan dan Imo. Selanjutnya   menghubungi terdakwa A.Kodir dan mengatakan akan ada pembeli cula badak dan bersedia untuk melakukan transaksi di Krui Kabupaten Pesisir Barat  Ialu terdakwa A.Kodir  mengatakan bahwa cula badak ada sama Din Martin Salim lalu terdakwa A.Kodir, memberikan nomor telepon terdakwa Din martin Salim kepada Wawan.
Setelah terjadi komunikasi antara Wawan dengan terdakwa Din Martin Salim dan terdakwa A Kodir maka disepakati pembeli akan membeli cula badak dengan harga Rp. 20 juta per gramnya.

Kemudian Jumat tanggal 23 November 2018, terdakwa Din Martin Salim   menghubungi Wawan dan terdakwa A.Kodir untuk bertemu di Krui pada hari Senin tanggal 26 November 2018 untuk melakukan jual beli cula badak.
kemudian terdakwa  menghubungi dan mengajak saksi Mustofa
untuk  ke Krui karena cula badak adalah milik saksi A Manap yang telah dItiiipkan kepada Mustofa.

Pada Senin tanggal 26 November 2018, terdakwa Din martin berangkat dari Bintuhan Provinsi Bengkulu bersama dengan Mustofa ,Nova ,Agung ,Edian dan Sapri menuju Krui Kabupaten Pesisir Barat sedangkan terdakwa A.Kodir  berangkat dari Kabupaten Tanggamus ke Krui Kabupaten Pesisir Barat. Setelah sampai di Hotel Sempana 5 Krui, terdakwa Din martin menghubungi terdakwa A.Kodir untuk datang ke Hotel Sempana 5 dan tidak lama kemudian bertemulah terdakwa Din martin salim dan A.Kodir di lobby hotel Sempana 5 dan setelah pertemuan tersebut, terdakwa Din martin salim  menghubungi Wawan untuk datang ke Hotel Sempana 5 untuk melihat cula badak dan melakukan transaksi jual beli cula badak.

Sekitar pukul 15.30 Wib, Wawan dan Imo (Anggota yang menyamar sebagai pembeli) datang menemui terdakwa Din Martin dan terdakwa A.Kodir di Hotel Sempana 5 dan meiakukan pertemuan di kamar 4 A dan dalam pertemuan itu terdakwa Din Martin salim memperiihatkan cula badak kepada Wawan dan Imo serta terdakwa A.Kodir  karena harga yang disepakati adalah Rp 20 juta per gram maka cula badak tersebut ditimbang dan didapatlah berat cu|a badak tersebut seberat 202 gram dan disepakati harga cula badak itu sebesar Rp4 miliar. Namun sebelum transaksi tetsebut selesai, anggota Kepolisian Daerah Lampung beserta anggota TNBBS datang da meiakukan penangkapan.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo.Pasa1 21 ayat (2) huruf d UU. RI. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 53 ayat (1)  dengan ancaman 6 tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.