Dua Resedivis Pencurian Dicokok Polsek Abung Selatan

Kotabumi, Warta9.com – Polsek Abung Selatan Lampung Utara (Lampura) bekuk dua pelaku spesialis pencurian, Selasa (5/5/2020).

Dari catatan polisi, Santoso (68) warga Desa Pago Jaya Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah dan Darlis (47) warga Dusun Wonojoyo Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung utara, merupakan resedivis kasus serupa.

Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata mengatakan setelah adanya laporan korban Efendi (48) warga Dusun Sinar Pajar Asri Desa Kembang Gading Kecamatan Abung Selatan.

Dimana, Selasa 24 Maret 2020 sekira pukul 03.30 Wib di rumah korban, saat korban bangun melihat pintu samping dan belakang rumah sudah terbuka, kemudian melihat 1 (satu) buah hp Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) unit sepedah motor honda New Megapro warna hitam abu abu sudah hilang, sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 8.700.000.

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, anggota kita melaksanakan penangkapan terhadap pelaku Darlis di Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan dan Santoso Desa Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji,” ujar AKP Suryadinata.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.